Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra kerja KPPN Metro
Di tempat
- Dasar hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2018, PP No. 19 Tahun 2018, dan PP No. 20 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 52/PMK.05/2018, PMK No. : 53/PMK.05/2018, PMK No. : 54/PMK.05/2018, dan PMK No. : 55/PMK.05/2018;
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-4419/PB/2018 hal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2018.
- Sehubungan dengan poin nomor 1 di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi terbaru, yaitu Aplikasi SAS versi 18.0.3 dan Aplikasi GPP/BPP/DPP versi 23 Mei 2018 yang dapat didownload di web http://kppnmetro.org atau www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro .
- Terkait pengajuan SPM Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Tahun 2018 :
- SPM Tunjangan Hari Raya (THR) dapat diajukan mulai tanggal 24 Mei 2018. SP2D THR akan diberi tanggal 4 Juni 2018.
- THR diberikan kepada ASN sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang diterima di bulan Mei 2018 sehingga data gaji bulan Mei 2018 di Aplikasi GPP/BPP/DPP wajib di load master terlebih dahulu.
- THR direkam di Aplikasi GPP/BPP/DPP dengan jenis gaji : Tunjangan Hari Raya (09).
- SPM untuk pembayaran THR tahun 2018 agar dibuat secara terpisah, yaitu :
-
SPM
Jenis SPM
Keterangan
SAS
SAKTI
SPM THR Gaji
73
242
SPM THR
SPM THR Tunkin
75
244
SPM THR untuk tunjangan kinerja
SPM THR Pegawai Lainnya
79
248
SPM THR untuk pejabat/ pegawai lainnya
- THR juga diberikan untuk penerima Gaji Terusan sesuai besaran terusan bulan Mei 2018.
- Pegawai yg pensiun TMT 1 Mei 2018 ke atas, pembayaran THR dilaksanakan di TASPEN atau ASABRI.
- Terkait pengajuan SPM Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPNPN Tahun 2018 menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
- Terkait pengajuan SPM Gaji Induk bulan Juli 2018 :
- Satker agar mulai memproses dan mempersiapkan ADK GPP + SPM untuk Gaji Induk bulan Juli 2018.
- SPM Gaji Induk bulan Juli 2018 agar diberi tanggal awal bulan Juni 2018.
- Pengajuan SPM Gaji Induk bulan Juli 2018 dapat dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2018 mengingat kesempatan pengajuan di awal bulan Juni 2018 hanya ±1 minggu sebelum tibanya cuti bersama lebaran.
- Terkait pengajuan SPM Gaji ke-13 bagi ASN Tahun 2018 :
- SPM Gaji Ke-13 dapat diajukan mulai tanggal 21 Juni 2018. SP2D Gaji Ke-13 akan diberi tanggal 2 Juli 2018.
- Gaji Ke-13 tahun 2018 diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Juni 2018 sehingga data gaji bulan Juni 2018 di Aplikasi GPP/BPP/DPP wajib di load master
- Pegawai yg pensiun TMT 1 Juni 2018 ke atas, pembayaran Pensiun ke-13 dilaksanakan di TASPEN atau ASABRI.
- Gaji Ke-13 direkam di Aplikasi GPP/BPP/DPP dengan jenis gaji : Gaji ke-13 (07).
- SPM untuk pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2018 agar dibuat secara terpisah, yaitu :
-
SPM
Jenis SPM
Keterangan
SAS
SAKTI
SPM Gaji 13
72
241
SPM Gj-13
SPM Tunkin 13
74
243
SPM Gj-13 untuk tunjangan kinerja
SPM Gj 13 Pegawai Lainnya
78
247
SPM Gj-13 untuk pejabat/ pegawai lainnya
- Terkait pengajuan SPM Tunjangan Hari Raya (THR) dan SPM Penghasilan Ke-13 bagi Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) Tahun 2018 :
- THR dan Penghasilan Ke-13 diberikan kepada Pimpinan LNS dan PNPNS pada LNS dengan persyaratan yaitu WNI, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimal 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN, dan diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan.
- THR dibayarkan mulai awal bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan SPM dapat diajukan mulai tanggal 24 Mei 2018.
- Penghasilan Ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018 dan SPM dapat diajukan mulai tanggal 21 Juni 2018.
- Pembuatan SPM THR dan Gaji Ke-13 pada LNS :
-
SPM
Jenis SPM
Keterangan
SAS
SAKTI
SPM THR LNS
77
246
THR bagi Pimpinan dan PPNS pada LNS
SPM Penghasilan 13 LNS
76
245
Penghasilan Ke-13 bagi Pimpinan dan PPNS
- Khusus untuk SPM THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 dengan nilai diatas 1 milyar rupiah, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan dispensasi terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK-197/PMK.05/2017 (format terlampir).
- Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi untuk kebutuhan 14 bulan, Satker agar melakukan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 terlebih dahulu dan melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK 11/PMK.02/2018
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk menginformasikan hal ini kepada para pegawai di instansinya untuk menghindari berita hoax terkait pembayaran THR dan Gaji Ke-13.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1zECUgzaXBzcB7VxA9VBb1sX7bLEO0EPM/view?usp=sharing"]Download S-569[/button]