Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada OMSPAN (S-626)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Satker mitra kerja KPPN Metro

Di tempat

          Menunjuk Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : S-4547/PB.2/2018 hal Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Online Monitoring (OM) SPAN dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Penjelasan dan formula perhitungan sebagaimana terlampir.
  2. Satker dapat memantau nilai IKPA secara periodik melalui OMSPAN masing-masing satker pada menu Monev PA. Nilai IKPA pada OMSPAN akan dirilis secara triwulanan.
  3. IKPA akan menjadi salah satu alat monev dan pembinaan pelaksanaan anggaran satker. Oleh karena itu, satker dihimbau untuk :
    1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.
    2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
    3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
    4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
    5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
    6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
    7. Menghindari adanya dispensasi SPM.
    8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
    9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran.
    10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
    11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan Renkas ke KPPN 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo RPD Harian (mulai pukul 12.00 pada hari sebelumnya) untuk mengantisipasi jika ditemukan kesalahan pada SPM.
    12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-626'][/button_jc]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search