Download Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada link di bawah ini :
[button url="https://drive.google.com/file/d/1AoxUdNY7j9bd7Li9_umxJVJCzW1IK5HY/view?usp=sharing"]Download Permenpan 54 Tahun 2018[/button]
Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi:
- perikatan dan penyelesaian tagihan;
- pelaksanaan perintah pembayaran;
- kebendaharaan;
- pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
- penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pranata Keuangan APBN dapat diberikan tugas sebagai :
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
- Bendahara Penerimaan;
- Bendahara Pengeluaran; atau
- Bendahara Pengeluaran Pembantu.



