Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 dan memperhatikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dengan ini dapat disampaikan sebagai berikut :
- Batas waktu penyampaian addendum/perubahan data kontrak adalah tanggal 7 Desember 2018.
- Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian perubahan data kontrak setelah tanggal 7 Desember 2018, Kepala KPPN Metro dapat memberikan dispensasi penyampaian perubahan data kontrak dimaksud dengan ketentuan Satuan kerja menyampaikan surat permintaan perubahan data kontrak dari PPK dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang memuat :
- Alasan keterlambatan penyampaian perubahan data kontrak; dan
- Kronologis/keterangan keterlambatan penyampaian perubahan data kontrak.
- Terhadap keterlambatan pada angka 2 di atas, Kepala KPPN Metro dapat menolak permintaan perubahan data kontrak apabila :
- Surat permintaan perubahan data kontrak dari PPK tidak dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA; dan/atau
- Alasan keterlambatan penyampaian perubahan data kontrak tidak dapat diterima.
- Dispensasi Kepala KPPN atas penyampaian perubahan data kontrak tetap mempertimbangkan batas akhir waktu pengajuan SPM-LS kontraktual dan Rencana Penarikan Dana harian.
- Format pengajuan surat permohonan dispensasi penyampaian addendum/perubahan data kontrak agar mempedomani lampiran surat ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1oaEmdyhq0EJSa7qV_IcvN7DqjDNbkNuS/view?usp=sharing"]Download S-1385[/button]
[button url="https://drive.google.com/file/d/1H8amaAPVxImyuz8cYQeZSCoxGsaAyFNA/view?usp=sharing"]Download Format Pengajuan Dispensasi[/button]