Dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 dan menindaklanjuti surat Menteri Keuangan nomor S-66/MK.05/2019 tanggal 22 Januari 2019 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2019 sera Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-103/PB/2019 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2019 pada Kanwil DJPb dan KPPN, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Satker agar melaksanakan aktivitas monev yang meliputi reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja satker K/L dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan penyesuaian terhadap perencanaan dengan pelaksanaan anggaran;
- Menyusun dan menetapkan dokumen pendukung pelaksanaan anggaran;
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran;
- Meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan;
- Mendorong efisiensi pelaksanaan kegiatan;
- Meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak; dan
- Memastikan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper) tepat waktu dan tepat sasaran.
2. Mekanisme pelaksanaan aktivitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 agar berpedoman pada petunjuk teknis sebagaimana pada S-77/WPB.08/KP.0203/2019
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1HfMcPlGGPhKTSXaVCnclsL9Azm_TwWms/view"]Download S-66/MK.05/2019[/button]
[button url="https://drive.google.com/file/d/1QqW0AreNTlToctfgPlL7rAsCKddUgPJw/view"]Download S-77/WPB.08/KP.0203/2019[/button]