Juknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024

 

 

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Metro

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Dalam rangka kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024, Kepala Satuan Kerja agar memprioritaskan   pelaksanaan pembayaran THR

2. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024.
  2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
  3. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Maret 2024.
  4. Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
  5. Uraian dan Jenis SPP untuk THR, sebagai berikut :

3. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 sebagaimana terlampir
4. Memperhatikan rentang waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dimulai pada tanggal 8 s.d 15 April 2024, Rekonsiliasi Gaji Induk bulan Mei 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2024

Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa seluruh layanan KPPN Metro gratis (Rp0,-) dan dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPN Metro berkomitmen untuk terus menjaga integritas, menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta memberikan pelayanan secara LUAR BIASA: Lugas, Responsif, Bersih, Inovatif, Andal, Santun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Unduh Pengumuman Kepala KPPN Metro Nomor S-213/KPN.0802/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Petunjuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2024 di sini:

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search