Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Metro |
Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, dapat kami sampaikan sebagai berikut: |
1. Dalam rangka kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024, Kepala Satuan Kerja agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR |
2. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
|
3. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 sebagaimana terlampir |
4. Memperhatikan rentang waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dimulai pada tanggal 8 s.d 15 April 2024, Rekonsiliasi Gaji Induk bulan Mei 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2024 |
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa seluruh layanan KPPN Metro gratis (Rp0,-) dan dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPN Metro berkomitmen untuk terus menjaga integritas, menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta memberikan pelayanan secara LUAR BIASA: Lugas, Responsif, Bersih, Inovatif, Andal, Santun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih |
Unduh Pengumuman Kepala KPPN Metro Nomor S-213/KPN.0802/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Petunjuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2024 di sini: |