Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 adalah sebesar Rp124.475.972.000,- yang dialokasikan untuk 148 desa. Seiring dengan merebaknya wabah pandemi Covid-19 di Indonesia maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK NOMOR 35/PMK.07/2020 yang memotong alokasi Dana Desa secara nasional untuk digunakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Sehingga pagu alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko menjadi Rp122.876.536.000,- berkurang sebesar Rp1.599.436.000,-yang berasal dari pemotongan Alokasi Dasar Dana Desa sebesar Rp10.807.000,- per desa.



