Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu terkait pelaksanaan anggaran, terutama dalam masa pandemi COVID-19, KPPN Mukomuko turut menyesuaikan perubahan kebijakan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Jumat, 15 Mei 2020
KPPN Mukomuko telah melaksanakan kegiatan 181 Berbagi. Pada tahun ini, kegiatan 181 berbagi dilaksanakan di Yayasan Sosial Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin, dan Lansia Rosnaniyyah. Pengumpulan dana dilakukan oleh 11 Pegawai KPPN Mukomuko, kemudian diserahkan kepada Yayasan Sosial Rosnaniyyah.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, maka proses pencairan THR dapat mulai dilakukan. KPPN Mukomuko sendiri akan mencairkan THR bagi 21 satker mitra kerja KPPN Mukomuko.

Kamis, 21 Mei 2020, Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, mendampingi Bupati Mukomuko, Choirul Huda melakukan penyerahan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh.
KPPN Mukomuko menyelenggarakan Sosialisasi terkait Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah serta Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan bekerja sama dengan KP2KP Mukomuko, Rabu (15/4/2020).