Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, maka proses pencairan THR dapat mulai dilakukan. KPPN Mukomuko sendiri akan mencairkan THR bagi 21 satker mitra kerja KPPN Mukomuko.




