KPPN Pacitan Jalan S. Parman No. 47 Pacitan

Pendaftaran Sertifikasi Bendahara Tahun 2017

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

KANTOR WILAYAH  PROVINSI JAWA TIMUR

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN  NEGARA PACITAN

Jln. Letjen S. Parman Nomor 47, Pacitan 63512

Telepon (0357) 882885, 882886, 881198 Faksimile (0357) 881197

Situs www. kppnpacitan.net Email kppn099@ perbendaharaan.go.id

 

Nomor             :  S-        /WPB.16/KP.1520/2017     01 Agustus 2017

Sifat                 :  Penting

Lampiran         :  1 (satu) berkas

Hal                   :  Pendaftaran Sertifikasi Bendahara Tahun 2017

 

 

Yth.   Kepala Satuan Kerja / KPA

Lingkup Pembayaran KPPN Pacitan

di Tempat

 

Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-4/PB/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, dengan ini disampaikan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan melaksanakan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2017 melalui mekanisme pengakuan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara dan/atau Sertifikat Profesi Bendahara. Pendaftaran kegiatan sertifikasi dilakukan mulai tanggal 31 Juli s.d. 1 September 2017 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sertifikasi Bendahara yaitu salah satunya adalah KPPN Pacitan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada Saudara untuk mendata dan mengusulkan pegawai pada Satuan Kerjanya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi dimaksud. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi target dimana pada Tahun Anggaran 2020 seluruh bendahara Satuan Kerja pengelola APBN harus sudah tersertifikasi. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran sertifikasi bendahara tahun 2017 sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

Plh. Kepala Kantor,

 

 

 

Sri Yanto                                       

NIP 197107201992011001

 

Tembusan :

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Timur

                                                                                                                                                                                        Lampiran S-      /WPB.16/KP.1520/2017

                                                                                                                                                                                        Tanggal  01 Agustus 2017

  • SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

 

  1. Bagi calon peserta yang menduduki jabatan Bendahara :
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  3. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  4. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  5. Memiliki salah satu dari sertifikat sebagai berikut :
  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan sebelum tanggal20 Januari 2016;
  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya sebelum sebelum tanggal 20 Januari 2016;
  • Sertifikat Profesi Bendahra yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebelum tanggal 20 Januari 2016.

 

  1. Bagi calon peserta yang tidak sedang menduduki jabatan Bendahara :
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  3. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  4. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  5. Memiliki salah satu dari sertifikat sebagai berikut :
  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan, dengan tanggal sertifikat 20 Januari 2011 sampai dengan 19 Januari 2016;
  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya sebelum, dengan tanggal sertifikat 20 Januari 2011 sampai dengan 19 Januari 2016;
  • Sertifikat Profesi Bendahra yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebelum tanggal 20 Januari 2016.

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

 

  1. Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) mulai tanggal 31 Juli sampai dengan 1 September 2017.
  2. Tata cara pendaftaran Sertfifikasi Bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMk.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Calon peserta sertifikasi bendahara wajib membaca peraturan sebagaimana dimaksud angka 2.
  4. Format Formulir Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dan dokumen lainnya yang terkait dengan pendaftaran Sertifikasi Bendahara dapat diperoleh di TUK atau diunduh melalui situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id.

 

  1. Pengisian Formulir Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian.
  2. Adapun ketentuan dan dokumen persyaratan pendaftaran yang perlu disampaikan pada TUK yaitu sebagai berikut :

 

  1. Bagi calon yang menduduki jabatan Bendahara :
  • Dokumen persyaratan umum pendaftaran yang terdiri dari :
  1. Formulir pendaftaran;
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepangakatan/Golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  4. Surat usulan nama calon peserta Sertifikasi dari Kepala Satker;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 (berlatar belakang merah dan paling lama enam bulan terakhir), sebanyak 2 (dua) lembar.

 

  • Dokumenpersyaratan tambahan pendaftaran terdiri dari :
  1. Fotokopi SK penunjukan sebagai Bendahara yang telah dilegalisisr oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  2. Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan, dengan tanggal sertifikat sebelum 20 Januari 2016 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; atau
  3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya,dengan tanggal sertifikat sebelum 20 Januari 2016     yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; atau
  4. Sertifikat Profesi Bendahra yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan tanggal sertifikatsebelum tanggal 20 Januari 2016 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian.

 

  1. Bagi calon peserta yang tidak menduduki jabatan bendahara :
  • Dokumen persyaratan umum pendaftaran yang terdiri dari :
  1. Formulir pendaftaran;
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepangakatan/Golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  4. Surat usulan nama calon peserta Sertifikasi dari Kepala Satker;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 (berlatar belakang merah dan paling lama enam bulan terakhir), sebanyak 2 (dua) lembar.

 

  • Dokumen persyaratan tambahan pendaftaran terdiri dari :
  1. Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan, dengan tanggal sertifikat 20 Januari 2011 sampai dengan 19 Januari 2016 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; atau
  2. Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya, dengan tanggal sertifikat 20 Januari 2011 sampai dengan 19 Januari 2016 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  3. FotokopiSertifikat Profesi Bendahra yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan tanggal sertifikatsebelum tanggal 20 Januari 2016 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian.

 

  1. Calon peserta yang telah lolos verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran pada TUK diterbitkan Tanda Bukti Registrasi (TBR) oleh TUK.
  2. Calon peserta yang tidak lolos verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran pada TUK tidak diterbitkan TBR oleh TUK dan dapat melengkapi kembali berkas persyaratan selama masih dalam periode pendaftaran.

 

  1. TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)

          Tempat Uji Kompetensi adalah sebagai berikut :

          Loket CSO KPPN Pacitan

          dengan alamat Jl. Letjen S. Parman No. 47 Pacitan

 

  1. PENGUMUMAN HASIL SERTIFIKASI BENDAHARA

Informasi pengumuman hasil sertifikasi bendahara dapat dilihat pada Tempat Uji Kompetensi dan situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

 

IKUTI KAMI

   

 

 

 

LAPORAN PENGADUAN

    

   

 

 

Search