Akankan Simplifikasi Penyaluran Dana Desa Mempercepat Penurunan Kemiskinan Pacitan?
Setelah 5 tahun Dana Desa (DD) dikuncurkan, Data BPS menunjukkan angka kemiskinan di Pacitan cenderung menurun lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.(Gambar 1). Tahun 2018, angka kemiskinan mencapai 14,19% dengan jumlah penduduk miskin mencapai 592 ribu dari total penduduk 268 ribu.Angka ini jauh di atas nasional 9.8%. Seiring dengan, target tingkat kemiskinan APBN 2020 sebesar 8,5-9.0%, Pemerintah Pusat melakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa yang merupakan bagian anggaran perlindungan sosial. Selain ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilakukan pada hari yang sama dengan pemotongan ke RKUD, sehingga bisa diterima desa lebih cepat. Juga perubahan formula menjadi 40:40:20 ( 40 % untuk tahap 1 dan 2, sedangkan tahap 3 sebesar 20%). Dengan simplifikasi/penyederhanaan dan perubahan formula, akankan mempercepat penurunan kemiskinan sebagai tujuan dikucurkannya DD?
Gambar 1. Tren Penurunan Angka Kemiskinan di Pacitan tahun 2012-2018
Keseriusan Pemerintah dalam menurunkan kemiskinan, tercermin dalam peningkatan alokasi dana desa dari tahun ke tahun. Tahun ini, alokasi DD di Pacitan sebesar 150,65Milyar, naik sekitar 5Milyar dari tahun lalu yang hanya sebesar 145,07Milyar. Lambatnya penyaluran berpontensi menyebabkan terhambatnya pencapaian output dan outcome DD. Di tahun sebelumnya, penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Kantor Pelayanan Perbendahayaan Negara, selanjutnya Pemda menyalurkan dari RKUD ke RKD.
Tahun 2019, penyaluran DD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pacitan dilakukan pada Bulan Februari, Juni dan November secara tepat waktu terhitung diterima dokumen secara lengkap. Namun, terdapat kendala dalam mewujudkan aturan penyaluran DD dari RKUD ke RKD selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak dana diterima di RKUD. Penyaluran DD dari RKUD ke RKD secara tepat waktu pada tahap I hanya terdapat pada 48 desa sedangkan 118 desa lainnya terlambat dengan durasi waktu antara 12 s.d. 46 hari kerja. Tahap kedua seluruh desa disalurkan tepat waktu yaitu 5 hari kerja. Untuk tahap ketiga, 163 desa disalurkan tepat waktu sedangkan 1 desa disalurkan dalam 8 hari kerja dan 2 desa disalurkan dalam setelah 29 hari kerja (tabel1).
*)HK: Hari Kerja
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 205 tetang Pengelolaan Dana Desa yang terbit bulan ini, berupaya mempercepatan penyaluran DD. Dilakukan dengan penyederhanaan (simplifikasi). Antara lain : 1).Tidak perlu menyampaikan persyaratan Perda APBD; 2).Tidak ada persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD minimal 75%; 3).Tidak ada persyaratan penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa; 4).Penyaluran Dana Desa ke RKD dilakukan setiap minggu; 5).Penyaluran tidak perlu menunggu semua desa siap; 6).Tidak ada ketentuan penyaluran DD dari RKUD ke RKD kurang dari 7 hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Sesuai PMK tersebut, penyaluran tahap I paling cepat dilaksanakan dalam bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Tahap II paling cepat bulan Maret, paling lambat bulan Agustus dan tahap III paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Desember. Selain itu, terdapat perubahan besaran tahapan menjadi 40;40 20 dari yang semula 20:40 40. Besarnya penyaluran pada tahap awal, diharapkan dapat berkontribusi dalam percepatan pembangunan desa.
Adapun persyaratan yang harus disampaikan agar dana desa dapat disalurkan oleh KPPN untuk tahap I antara lain : 1).Perkada Tata Cara Pengalokasian dan Rincian DD per desa; 2) Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa dari Kepala Daerah; dan 3) Perda APBDesa. Untuk Tahap II, persyaratan meliputi : 1).Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Tahun Anggaran sebelumnya dan 2).Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Tahap I minimal 35%. Sedangkan untuk Tahap III meliputi 1) Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan Tahap II minimal 90% dan Capaian Output Penyerapan sampai dengan Tahap II minimal 75%. Dan 2).Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting.
Untuk Desa yang berstatus mandiri, penyaluran dana desa dilakukan dalam II tahap. Tahap pertama 60%, paling cepat disalurkan pada bulan Januari dan paling lambat bulan Agustus. Persyaratan yang harus diajukan sama dengan tahap I di atas. Sedangkan tahap II 40% paling cepat disalurkan bulan Juli, paling lambat Desember. Adapun persyaratan tahap II antara lain: 1).Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output TA Sebelumnya; 2).Laporan Realisasi Penyerapan Tahap 1 min 90% dan Capaian Output minimal 75% dan 3).Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting.
Dengan simplifikasi tersebut, penyaluran diharapkan akan lebih cepat. Dana Desa akan disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD oleh Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tersedianya Dana Desa pada RKD pada awal tahun (bulan Januari), sangat mempengaruhi kecepatan merealisasikan rencana pembangunan desa yang tertuang dalam APBDes. Semakin cepat dilakukan pembangunan, semakin cepat pula hasil- hasilnya akan dinikmati masyarakat. Kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup akan meningkat dan kemiskinan akan berkurang.
Seiring dengan percepatan penyaluran tersebut, Dana Desa di Kab Pacitan tahap I batch 1 telah disalurkan sebesar Rp19.754.372.400 kepada 52 desa pada Januari 2020. Saat ini sedang proses untuk batch 2 sebesar Rp16.526.818.000 yang terdiri atas 44 desa. Masih terdapat 70 desa dengan sejumlah Rp23.981.501.600 belum disalurkan.
Melihat kondisi tersebut, untuk dapat mencapai tujuan DD yaitu penurunan angka kemiskinan desa, sudah sepantasnya semua pihak berupaya agar dana desa tahap satu segera tersalur semua dan mempercepat untuk penyaluran tahap berikutnya. Untuk desa yang belum proses salur tahap I agar segera menyelesaikan APBdesnya. Dan bagi desa yang telah salur di bulan Januari, agar segera melaksanakan pembangunan desa dan mempersiapkan syarat penyaluran tahap selanjutnya. Dan bagi desa yang sedang proses salur, agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembangunan desa. Ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat saat ini penyaluran dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu semua desa. Kinerja masing masing desa menetukan kecepatan penyaluran DD ke RKD. Tidak ada lagi istilah ‘menunggu desa lain” untuk mebuat laporan konsolidasian seperti tahun-tahun lalu. Sedangkan Pemda perlu terus mendorong agar desa : menyelesaikan APBDes bagi yang belum proses salur tahap I dan pembangunan desa dan mempersiapkan persyaratan tahap selanjutnya, disamping terus melakukan sosialisasi terkait penyaluran dan penggunaan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah koordinasi BPMD dan BPKAD untuk mempercepat penyaluran, seperti penetapan pelimpahan kewenangan bupati dalam menandatangani pengantar dokumen ke KPPN dan percepatan proses internal termasuk upload dokumen ke aplikasi omspan.
*) Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara Pacitan
*))Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pacitan)
Oleh Ana Sariasih