KPPN Pacitan Jalan S. Parman No. 47 Pacitan

Modul Pembayaran

Modul Pembayaran adalah salah satu modul dalam Aplikasi SAKTI yang digunakan Satuan Kerja untuk memproses Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar untuk diajukan ke KPPN serta penyelesaian terhadap Surat Perintah Pencarian Dana dari KPPN.

JENIS DOKUMEN PEMBAYARAN (Jenis SPP) :

111  Non Gaji Kontraktual – Pembayaran TERMIN Kontrak (selain Uang Muka Kontrak dan Release Retensi)

115  Uang Muka Kontrak – Pembayaran Uang Muka Pelaksanaan Kegiatan Perikatan / Kontraktual

116  Release retensi –  Pembayaran Permintaan Kembali atas retensi/jaminan pelaksanaan kegiatan terkait kontrak pengadaan barang/jasa

121  APD PL – Permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.

122  APD PP – Permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.

211  GAJI INDUK  – Pembayaran gaji rutin bulanan kepada aparatur negara

221  GAJI LAINNYA  – Pembayaran uang makan,lembur dan yg sejenis

222  KEKURANGAN GAJI  – Pembayaran Hak  Gaji Pegawai yang  belum dibayar  di Gaji Induk atau Gaji susulan

223  GAJI SUSULAN  – Pembayaran gaji pegawai sebagai susulan atas Gaji Induk yang sudah terlanjur diterbitkan dan belum mencantumkan penerima tertentu

231  NON GAJI  – Pembayaran yang dilakukan langsung  kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran

232  SPM IJP  – Pembayaran Imbalan Jasa Perbendaharaan kepada PT POS Indonesia (Persero)

233  SPM-IB-PAJAK  – Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak

235  SPM-IB-BC  – Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai

236  SPM-IB-BPHTB  – Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak

237  LS Banyak Penerima  – Pembayaran langsung kepada penerima , yang jumlah penerimanya lebih dari 1(satu) penerima hak.

234  SPM-IB-PBB  – Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak

311  UP  –  uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker ,atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung

312  UP KP  – uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

313  GUP  –  pertanggungjawaban atas UP

314  GUP NIHIL  –  pertanggungjawaban atas UP, yang diperhitungkan langsung sebagai pengembalian atas Uang Persedian.

315  GUP KP  –  pertanggungjawaban atas TUP.

321  TUP  –  uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan

322  GANTI TUP NIHIL  –  pertanggungjawaban atas TUP.

411  SPM-KP-PAJAK  – Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

412  SPM-KP-PBB  – Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

413  SPM-KP-BPHTB  -Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

414  SPM-P-BMDAB  -Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga.

415  SPM-P-BMC  – Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

415  SPM-P-BMC  – Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

431  SPMKC  – Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi berupa Denda.

432  SPMKPE  – pembayaran Kembali Pungutan Ekspor

433  SPMKBK  – Pembayaran Kembali Bea Keluar  dan/atau Denda Administrasi.

511  PENGESAHAN BLU  – Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum

512  PENGESAHAN HIBAH (SP2HL)  – Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang

513  PENGESAHAN PENGEMBALIAN HIBAH (SP4HL)  – Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung

514  MPHL BJS  – Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

541  BM DTP  – Pelaksanaan Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

542  P DTP  – Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah

611  PENGEMBALIAN BELANJA

 

  ALUR DATA SPM REGULER

 

 

 

ALUR DATA SPM PENGESAHAN & PENGEMBALIAN

 

 

 

 ALUR DATA SPM PENGESAHAN BLU

ALUR PROSES SPP BERDASAR PERAN/ROLE USER

  1. OPERATOR
    1. Rekam SPP
    2. Cetak SPP
  2. VALIDATOR
    1. Periksa Kesesuain Hardcopy dibanding Softcopy
    2. Persetujuan SPP
    3. Pembuatan ADK-PMRT /SPP
  3. OPERATOR
    1. Upload ADK-PMRT/SPP ke Portal Konverter
    2. Unduh Nomor Invoice dari Portal Konverter
    3. Catat / Upload Nomor Invoice di Aplikasi SAKTI

ALUR PROSES SPM BERDASAR PERAN/ROLE USER

  1. OPERATOR
    1. Cetak SPM
  2. APPROVER
    1. Periksa Kesesuain Hardcopy dibanding Softcopy
    2. Persetujuan SPM
    3. Pembuatan ADK-PMRT /SPM
  3. OPERATOR
    1. Upload ADK-PMRT/SPM ke Portal Konverter
    2. Kirim Hardopy ke KPPN / SPAN
    3. Catat / Upload Nomor SP2D di Aplikasi SAKTI

STATUS DATA SPM (pada menu Monitoring Status)

Baru  : Data SPP yang terbentuk saat operator  melakukan proses simpan di menu Rekam SPP

Cetak SPP : Data SPP yang sudah diproses Cetak oleh operator

Batal SPP  : Data SPP yang tidak disetujui oleh Validator / PPK

Setuju SPP : Data SPP yang disetujui oleh Validator / PPK

ADK SPP  : Data SPP yang sudah dibuat ADK oleh Validator / PPK

Batal ADK SPP : Data SPP yang sudah dibuat ADK tetapi dibatalkan Oleh Validator / PPK

Upload NTT : Data SPP yang sudah mendapat nomor invoice dari SPAN/PORTAL SPAN, Dan sudah dicatat / diupload nomor invoice tersebit di aplikasi SAKTI

Cetak SPM : Data SPP yang sudah dicetak SPM

Batal SPM : Data SPM yang tidak disetujui oleh PPSPM

Setuju SPM : Data SPM  yang disetujui oleh PPSPM

ADK SPM  : Data SPM yang sudah dibuat ADK oleh Approver/PPSPM

Batal ADK SPM : Data SPM yang sudah dibuat ADK, tetapi dibatalkan oleh Approver/PPSPM

Upload SP2D : Data SPM yang sudah mendapat nomor SP2D dan sudah dicatat / upload Nomor SP2D tersebut di aplikasi SAKTI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

 

IKUTI KAMI

   

 

 

 

LAPORAN PENGADUAN

    

   

 

 

Search