KPPN Pacitan Jalan S. Parman No. 47 Pacitan

Modul Aset Tetap

Modul Aset Tetap merupakan salah satu modul dalam aplikasi SAKTI yang digunakan untuk pencatatan dan penjurnalan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Modul Aset Tetap  meliputi transaksi :

  • Transaksi Barang Milik Negara (BMN);
  • Transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
  • Transaki BMN bersejarah;
  • Transaksi Aset Tetap Renovasi (ATR);
  • Transaksi Barang Fihak Ketiga (BFK);
  • Transaksi Barang Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS);
  • Transaksi BMN Kemitraan dengan pihak ketiga.

Transaksi Barang Milik Negara (BMN) :

PEROLEHAN :

  • Pembelian;
  • Transfer masuk;
  • Hibah Masuk;
  • Rampasan;
  • Penyelesaian Pembangunan Langsung;
  • Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP;
  • Pembatalan Penghapusan;
  • Reklasifikasi Masuk;
  • Bangun Serah Guna;
  • Bangun Guna Serah;
  • Pertukaran;
  • Perolehan Lainnya;
  • Reklasifikasi Dari BPYBDS.

PERUBAHAN :

  • Pengurangan;
  • Pengembangan langsung;
  • Pengembangan dengan KDP;
  • Perubahan kondisi;
  • Koreksi penambahan nilai;
  • Koreksi pengurangan nilai;
  • Penerimaan aset dari pengembangan aset renovasi

PENGHAPUSAN :

  • Penghapusan;
  • Transfer keluar;
  • Hibah keluar;
  • Reklasifikasi keluar;
  • Koreksi pencatatan.

TRANSAKSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN (KDP)

PEROLEHAN :

  • Pembelian;
  • Transfer masuk;
  • Hibah Masuk

PERUBAHAN :

  • Pengembangan;
  • Koreksi penambahan nilai;
  • Koreksi pengurangan nilai;

PENGHAPUSAN :

  • Penghapusan;
  • Transfer keluar;
  • Hibah keluar;

TRANSAKSI ASET TETAP RENOVASI (ATR )

Aset Tetap Renovasi (ATR) adalah renovasi atas aset tetap bukan milik Satker yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap

Transaksi ATR terdiri dari:

  1. Pembelian;
  2. Penyelesaian Pembangunan Langsung;
  3. Penyelesaian Pembangunan dengan KDP.
  4. Perolehan lainnya

TRANSAKSI BMN BERSEJARAH

BMN bersejarah adalah transaksi yang digunakan untuk pembukuan BMN yang karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya.

Transaksi BMN Bersejarah Terdiri dari :

  1. Saldo Awal BMN Bersejarah
  2. Perolehan BMN Bersejarah
  3. Penghapusan BMN Bersejarah

TRANSAKSI BARANG PIHAK KETIGA

Barang Pihak Ketiga adalah barang milik pihak ketiga yang berada dalam pengelolaan UAKPB

Transaksi BFK Terdiri dari :

  1. Perolehan Barang Fihak Ketiga
  2. Penghapusan Barang Fihak Ketiga

TRANSAKSI BPYBDS

Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) adalah proyek Pemerintah yang didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) yang telah diserahterimakan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk mendukung kegiatan operasional BUMN, serta tercatat dalam neraca BUMN tetapi belum ada penetapan status dari proyek pemerintah tersebut kepada BUMN.

Transaksi BPYBDS Terdiri dari :

  1. Reklasifikasi BMN ke BPYBDS
    • Digunakan untuk pencatatan BMN yang sudah keluar BASTO (Berita Acara Serah Terima Operasional) dari Pemerintah kepada BUMN
  2. Penghapusan BPYBDS
    • Digunakan untuk mencatat BPYBDS yang sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa barang-barang BPYBDS sudah dicatat sebagai aset BUMN dan sudah proses pengalihan status barang tersebut.

TRANSAKSI KEMITRAAN PIHAK KETIGA

Aset Kerjasama/Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan

Transaksi Kemitraan Pihak Ketiga Terdiri dari :

  1. Reklasifikasi BMN Operasinal ke Kemitraan
    • Digunakan untuk mencatat Aset BMN yang sedang dalam masa kemitraan dengan pihak ketiga.
  2. Penggunaan Kembali BMN Kemitraan
    • Digunakan untuk mencatat aset BMN yang sudah selesai proses kemitraan dengan pihak ketiga.

PENCATATAN KIB

Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah Kartu untuk mencatat barang-barang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi dengan data asal, volume, kpasitas, merk, type, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.

KIB Terdiri dari :

  1. KIB Tanah
  2. KIB Gedung dan Bangunan
  3. KIB Alat Angkutan
  4. KIB Alat Persenjataan
  5. KIB Alat Besar
  6. KIB Bangunan Air

DBR & DBL

DBR adalah daftar barang yang mencatat informasi terkait Barang Inventaris yang ada dalam sebuah ruangan

DBL adalah daftar barang yang mencatat informasi terkait Barang Inventaris yang tidak ada dalam sebuah ruangan

PENCATATAN BARANG HILANG

Pencatatan barang hilang digunakan untuk mencatat BMN yang secara substantive sudah dinyatakan hilang berdasarkan bukti ketentuan yang berlaku. Pencatatan barang hilang akan menyebabkan kondisi BMN dengan status hilang dan masih muncul di semua buku dan laporan BMN

Jenis transaksi ini terdiri dari :

  1. Pencatatan Barang Hilang
  2. Pembatalan Pencatatan Barang Hilang

PENGHENTIAN BMN DARI OPERASIONAL PEMERINTAH

Penghentian BMN dari Operasional Pemerintah digunakan untuk mencatan BMN yang sudah dalam kondisi Rusak Berat atau Hilang dan dihentikan dalam operasional pemerintah. Penghentian BMN dari Operasional Pemerintah akan memindahkan BMN dari Kategori Aset Tetap Menjadi Aset Lainnya (Aset Yang Dihentikan Dari Operasional Pemerintah)

Transaksi Ini terdiri dari :

  1. Penghentian Aset Dari Penggunaan
  2. Pembatalan Penghentian Aset Dari Penggunaan

USULAN PENGHAPUSAN

Penghentian BMN dari Operasional Pemerintah digunakan untuk mencatan BMN yang sudah dalam kondisi Rusak Berat atau Hilang dan dihentikan dalam operasional pemerintah. Penghentian BMN dari Operasional Pemerintah akan memindahkan BMN dari Kategori Aset Tetap Menjadi Aset Lainnya (Aset Yang Dihentikan Dari Operasional Pemerintah)

Transaksi Ini terdiri dari :

  1. Usulan Penghapusan
  2. Pembatalan Usulan Penghapusan

TUTUP BUKU TRANSAKSI

  • Tutup buku transaksi BMN merupakan proses tutup buku saat periode transaksi BMN dinyatakan berakhir;
  • Tutup buku transaksi BMN dilakukan sebelum Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan periode tutup buku;
  • Pada saat Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan tutup buku permanen maka Modul Aset Tetap secara otomatis melakukan tutup buku pada periode berkenaan;
  • Apabila terdapat transaksi yang belum dicatat setelah tutup buku dilakukan maka transaksi tersebut dicatat pada periode berikutnya.

PERHITUNGAN PENYUSUTAN

  • Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset;
  • Perhitungan penyusutan aset tetap dilakukan setiap semester;
  • Perhitungan penyusutan terdiri dari Perhitungan penyusutan sementara dan Perhitungan penyusutan final
  • Laporan Perhitungan penyusutan sementara dilakukan untuk menghitung nilai akumulasi penyusutan lebih awal pada semester terkait dan proses ini tidak melakukan penjurnalan ke dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan
  • Perhitungan penyusutan final dilakukan untuk menghitung nilai akumulasi penyusutan pada akhir semester yang bersifat final sehingga apabila ada aset yang belum dicatat maka akan dicatat pada periode berikutnya;
  • Perhitungan penyusutan final akan melakukan penjurnalan secara otomatis;
  • Perhitungan penyusutan final dilakukan setelah akhir semester dan sebelum Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan rekonsiliasi ke KPPN pada periode Juni atau Desember

TRANSAKSI PERIODE UNAUDITED DAN AUDITED

  • Transaksi Periode unauditedadalah transaksi ketika periode Januari sampai Desember telah dilakukan tutup buku
  • Pencatatan transaksi periode unauditeddiberikan kode periode 13 dan tanggal buku 31 Desember
  • Transaksi periode auditedadalah transaksi ketika periode unaudited telah dilakukan tutup buku
  • Pencatatan transaksi periode auditeddiberikan kode periode 14 dan tanggal buku 31 Desember.

LAPORAN BMN

Laporan BMN terdiri dari :

  • Laporan Barang Kuasa Pengguna;
  • Laporan Persediaan;
  • Laporan Penyusutan;
  • Laporan Kondisi Barang;
  • Laporan Posisi BMN di Neraca;
  • Laporan Catatan Ringkas BMN;
  • Laporan BPYBDS;
  • Laporan Barang Hilang;
  • Laporan Barang Usang;
  • Laporan Barang Rusak Berat.

BUKU BARANG

Buku BMN terdiri dari :

  • Buku Barang;
  • Buku Barang bersejarah;
  • Kartu Identitas Barang;
  • Catatan Mutasi Perubahan;
  • Daftar Barang Ruangan;
  • Daftar Barang Lainnya;
  • Kartu KDP;
  • Daftar Transaksi BMN;
  • Daftar BMN Yang DihentikanPenggunaannya;
  • Dafatr BPYBDS;
  • Daftar Barang Hilang;
  • Daftar Barang Usang;
  • Daftar Barang Rusak Berat;
  • Daftar Barang Fihak Ketiga.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

 

IKUTI KAMI

   

 

 

 

LAPORAN PENGADUAN

    

   

 

 

Search