Modul Penganggaran adalah Modul yang memuat proses Penyusunan Rencana Kerja Anggaran sampai dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran termasuk didalamnya proses perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan dalam periode satu tahun anggaran.
Ruang Lingkup Modul Penganggaran:
- FungsiPenyusunan Anggaran (Kertas Kerja/RKAKL-DIPA): Belanja, Pendapatan/Penerimaan, Informasi BLU, Informasi Valas/PHLN, KPJM, Terima Data Pegawai.
- FungsiPenyusunan Rencana Penarikan Belanja dan Penerimaan/Pendapatan:
- Rencana Penarikan Belanja: POK/Hal III DIPA dan Perencanaan Kas (Renkas) harian.
- Rencana Penarikan Penerimaan/Pendapatan.
- FungsiPenyusunan Revisi Anggaran:
- Revisi DIPA, Revisi Renkas
ROLE DALAM MODUL PENGANGGARAN
Operator Modul Penganggaran mempunyai wewenang untuk:
- Membuat Rencana Kerja Anggaran Satker (RKAKL) beserta usulan revisinya
- Mencetak RKA Satker
- Mencetak Lampiran RKA Satker
- Mencetak Lampiran Blokir
- Mengirim ADK RKA Satker
- Merekam data POK
- Merekam data pegawai dalam rangka menyusun RKA Satker
- Menayangkan rencana penarikan pendapatan/penerimaan
- Merekam Rencana Kas harian
- Menghitung dan menayangkan data AFP (Annual Financial Plan)
- Mencetak konsep DIPA
- Mengakses data referensi, dan lain-lain
Validator Modul Penganggaran mempunyai wewenang untuk:
- Validasi data belanja dan pendapatan/penerimaan beserta usulan revisinya
- Validasi data POK
- Validasi data Perencanaan Kas Harian
Approver Modul Penganggaran mempunyai wewenang untuk :
- Approval data belanja dan penerimaan/pendapatan beserta usulan revisinya
- Approval data POK
- Approval data Perencanaan Kas Harian
- Approval data Perencanaan Kas Harian