InTress KPPN Padang Sidempuan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah, Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa serta Pemberdayaan UMKM pada hari Kamis, 26 September 2024 bertempat di Aula KPPN. Peserta FGD tersebut yakni:
- Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG sebagai narasumber evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa
- Kepala BPKAD Kab. Tapanuli Selatan, Bapak M. Frananda sebagai narasumber refreshment pengelolaan keuangan daerah
- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Padang Sidempuan, Bapak Gustomy Hamonangan Siregar sebagai narasumber pemberdayaan UMKM.
- BPKAD dan Dinas PMD se-Tabagsel (Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal. Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan)
- Pelaku UMKM dan para pegawai KPPN Padang Sidempuan.
Kegiatan dibuka oleh MC Ibu Ismaini Fitri dan dilanjutkan dengan sambutan Bapak IENG selaku Kepala KPPN Padang Sidempuan sekaligus membuka acara FGD. Pada sambutannya, Kepala KPPN berharap acara FGD ini dapat membawa dampak berupa peningkatan kinerja khususnya kepada para Pemda untuk memperhatikan batasan akhir pengajuan DAK Fisik dan Dana Desa ke KPPN Padang Sidempuan.
Materi pertama yakni Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa disampaikan oleh Bapak IENG dengan menyampaikan progres realisasi belanja transfer ke daerah lingkup kerja KPPN Padang Sidempuan per tanggal 26 September 2024. DAK Fisik telah terealisasi sebesar 32,92%, DAK Non Fisik telah terrealisasi sebesar 70,55%, DAU sebesar 75,11%, Insentif Fiskal sebesar 55,19%, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 52,43%, Dana Desa sebesar 91,67%. Secara total penyerapan belanja transfer ke daerah adalah sebesar 72,4% dari total pagu sebesar Rp5,8 Triliun. Disampaikan juga progres penyaluran Dana Desa per kabupaten/kota dimana Kab. Tapanuli Selatan sudah mencapai 95,08%, Kab. Mandailing Natal sebesar 86,02%, Kab. Padang Lawas sebesar 89,57%, Kab. Padang Lawas Utara sebesar 98,30%, Kota Padang Sidempuan sebesar 82,03%. Desa tidak salur di tahun 2024 adalah Desa Situmbaga, Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara. Sebagaimana telah diatur dalam PMK 146 Tahun 2023, batas waktu pengajuan dana desa tahap I paling lambat 15 Juni 2024, sedangkan tahap II mengikuti ketentuan mengenai Langkah-Langkah Akhir Tahun.
![]() |
![]() |
Selanjutnya disampaikan juga mengenai monitoring penyaluran DAK Fisik per Pemda dimana Kab. Tapanuli Selatan baru berhasil menyalurkan sebesar 17,16%, Kab. Mandailing Natal sebesar 30,32%, Kab. Padang Lawas sebesar 58,01%, Kab. Padang Lawas Utara sebesar 41,15%, dan Kota Padangsidimpuan sebesar 25,35%. Sebagaimana diketahui, batas waktu penyampaian dokumen DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2024 pada tahap I adalah 22 Juli 2024, Tahap II adalah 22 Oktober 2024, dan Tahap II adalah tanggal 16 Desember 2024.
Selanjutnya materi mengenai Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah dengan topik Dana Insentif Daerah (DID)/Dana Insentif Fiskal (DIF) dibawakan oleh Bapak M. Frananda. Beliau menyatakan bahwa untuk mendapatkan DID/DIF, terdapat ukuran kinerja utama yang diukur yakni 1) opini BPK atas LKPD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2) penetapan Perda APBN tepat waktu, dan 3) melaksanakan e-government (e-budgeting dan e-planning). Kinerja tersebut harus melewati passing grade B, yang menggambarkan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang ditandai dengan local taxing power, quality of spending, quality of budget planning, fiscal space, dan perbandingan antara realisasi SILPA dengan total belanja. Indikator lain yang menentukan adalah tingkat pelayanan dasar publik di bidang pendidikan (angka partisipasi murni, peta mutu pendidkan, dan rata-rata nilai UN), tingkat pelayanan dasar publik di bidang kesehatan (persentase penanganan stunting, persentase balita mendapatkan imunisasi lengkap, dan persentase persalinan ditolong tenaga medis), tingkat kesejahteraan masyarakat (indeks pembangunan manusia dan penurunan penduduk miskin), serta mendapatkan penilaian dan penghargaan dari Kementerian Teknis untuk penyelenggaraan pemerintah daerah, perencanaan daerah, inovasi daerah, kemudahan usaha, dan pengelolaan sampah.
Materi terakhir yang tak kalah penting adalah FGD mengenai Pemberdayaan UMKM yang disampaikan oleh Bapak Gustomy. Beliau menjelaskan bahwa di Kota Padangsidimpuan terdapat 59 UMKM yang menjadi binaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Untuk meningkatkan layanan, telah dihasilkan inovasi berupa Aplikasi D'jempol (Dijamin Efektif, Mudah, Pengurusan, Legalitas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Beberapa pelatihan yang telah dilaksanakan kepada para UMKM yakni pelatihan e-commerce, kekaryaan usaha, packaging, dan lain-lain. Beberapa kelompok UMKM juga diberikan bantuan berupa bahan peralatan usaha sesuai dengan jenis kegiatannya. Pada akhir penyampaian materi, narasumber mengharapkan partisipasi semua pihak baik pemerintah maupun swasta termasuk para pelaku UMKM untuk lebih meningkatkan sinergi dan kolaborasi agar pelaku UMKM bisa berkembang lebih baik lagi ke depannya demi menciptakan kekuatan ekonomi dari masyarakat paling bawah.
Pada sesi penutup, Kepala KPPN memberikan arahan agar Pemerintah Daerah memperhatikan batas-batas akhir penyampaian SPM TKD dengan memperhatikan Langkah-Langkah Tutup Tahun Anggaran sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tanggal 26 September 2024 dan jika Pemda mengalami kendala dalam tahap pencairan agar selalu berkoordinasi dengan KPPN Padang Sidempuan dengan harapan tidak ada lagi SPM yang terlambat diajukan ke KPPN. Acara ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber, foto bersama, dan makan siang bersama di Gazebo KPPN Padang Sidempuan.