
Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman serta bimbingan teknis terkait penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK K/L) Satker Periode Triwulan III 2024, jabatan fungsional perbendaharaan, pengelolaan kas dan rekening satuan kerja, Indonesian Treasury (InTress) KPPN Padang Sidempuan mengundang bendahara/operator satuan kerja untuk hadir pada acara sosialisasi yang diselenggarakan hari Kamis, 10 Oktober 2024 bertempat di aula KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan dibuka oleh Mhd. Arif Maulana, sebagai pembawa acara yang dilanjutkan dengan doa oleh Saudara Rinaldi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Keuangan. Setelah itu, Bapak IENG, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan sambutan kepada para tamu undangan dan terima kasih karena telah menghadiiri kegiatan.

Materi pertama disampaikan oleh Saudara Muhammad Zaid Al Faqih terkait penyusunan LK K/L Satker Triwulan III 2024. Adapun poin penting yang perlu menjadi perhatian satker yaiitu untuk mengoptimalkan penggunaan fitur monitoring, daftar/rincian, serta menindaklanjuti TDK satker inaktif; mengakselerasi penyelesaian likuidasi satker antara lain dengan menyelesaikan hak dan kewajiban serta menyampaikan LK terakhir yang telah bersaldo nihil; memastikan LK K/L Triwulan III 2024 telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan lembar muka (on the face) setiap komponen LK yang telah ditandatangani setidaknya oleh pejabat setingkat lebih rendah dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran yang membidangi kesekretariatan; menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LK K/L tahun 2023 sesuai dengan rencana aksi; mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan penyajian LK. Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan tips dan trik penyusunan LK pada Aplikasi SAKTI yaitu secara umum dan khusus. Secara umum: pahami alur transaski dan penjurnalan pada Aplikasi SAKTI, proses transaksi secara lengkap, tepat waktu, dan tepat menu, tingkatkan fungsi verifikasi, tingkatkan edukasi, dan tingkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi. Secara khusus: pastikan semua transaksi sudah lengkap dibukukan termasuk transaksi opname fisik persediaan, transaksi BMN non APBN; segera tindaklanjuti to do list SAKTI/MonSAKTI; pastikan rekon internal berstatus "Aman"; pastikan rekon eksternal berstatus "Aman"; tidak ada saldo Akun Tak Wajar; dan manfaatkan fitur Monitoring & Daftar/Rincian untuk penjelasan LK yang memadai.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Saudara Arif Maulana terkait Sosialisasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan. Terkait mekanisme pengangkatan Jabatan Fungsional (JF), dikenal jenis pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Pengangkatan JF (Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian K/L. Pengangkatan JF (Ahli Utama) ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan pertama merupakan mekanisme pengisian kebutuhan JF dari calon PNS. Lowongan ini meliputi JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, JF Pemula, atau JF Terampil. Pada SK CPNS harus sudah tercantum nomenklatur JF-nya, dan diberikan kelas jabatan sesuai jenjang jabatannya. Persyaratannya yaknii bertatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah S-1/D-4 untuk JF Keahlian dan D-3 untuk JF Keterampilan. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karir dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan Kebutuhan Unit Organisasi. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan. Promosi ke dalam atau dari JF merupakan perpindahan diagonal. Syaratnya yaitu mengikuti dan lulus Ujian Kompetensi sesuai standar yang telah disusun oleh IP, memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS, tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Materi terakhir dibawakan oleh Urip Sanyoto, PTPN/CSO KPPN Padang Sidempuan, yakni FGD Refreshment Bendahara: Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga. Pada kesempatan tersebut dijelaskan mengenai pembayaran tagihan melalui mekanisme Uang Persediaan ((UP). Pada prinsipnya, UP digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari satker dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS dengan besaran 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP dan paling banyak sebesar Rp500 juta. Jenis belanja UP untuk Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Lain-Lain dan bentuknya UP Tunai dan UP KKP. Maksimal pembayaran sebesar Rp200 juta per penerima, apabila melebihi harus mendapatkan izin Dirjen Perbendaharaan. Revolving apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dan dilakukan minimal 1 kali per bulan. Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN. Pada pengelolaan kas bendahara, asas umumnya meliputi penatausahaan kas, pembukuan bendahara, pemeriksaan kas, dan penyampaian LPJ Bendahara. Pada pengelolaan rekening satker, kewenangan pengelolaan rekening milik K/L untuk pengguna anggaran (dilaksanakan oleh KPA): Pembukuan Rekening, Pengoperasian Rekening, Penutupan Rekening, dan Pelaporan Rekening. Adapun Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kewenangan: persetujuan pembukaan rekening, blokir rekening, menutup rekening dan memperoleh infoarmasi atas rekening.

Sebagai mitigasi atas temuan BPK, satker perlu memperhatikan:
- kepatuhan terhadap norma waktu dalam penyetoran pajak, PNBP, sisa dana UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan penyampaian LPJ
- kepatuhan dalam membuat Berita Acara Keadaan kas pada setiap akhir hari kerja dalam hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 juta.
- kepatuhan dalam mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP
- pemeriksaan kas oleh KPA/PPK atas KPA dilakukan dengan sebenarnya minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas
- melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan melaporkan penutupan rekening kepada KPPN.



