
Indonesian Treasury (InTress) KPPN Padang Sidempuan menyelenggarakan Kegiatan Press Release APBN Bulan Februari 2025, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bulan Maret 2025, Evaluasi Implementasi Digipay Satu, Sharing Session Data Analytics-Analisis Ekonomi Regional Periode Triwulan I Tahun 2025, dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu, 19 Maret 2025 secara daring melalui Microsoft Teams pada pukul 08.30 WIB s.d. 11.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh satker mitra kerja KPPN Padang Sidempuan, khususnya KPA dan PPK serta pengelola keuangan satker.
Sesi pertama yakni kegiatan Press Release APBN Bulan Februari 2025 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bulan Maret 2025 yang disampaikan oleh Bapak IENG, Kepala KPPN Padang Sidempuan, dimana disampaikan bahwa nilai kinerja penyerapan belanja K/L sampai dengan bulan Februari 2025 sebesar 9,66% dengan realisasi Rp101,45 Miliar dari pagu sebesar Rp 1,05 Triliun. Sedangkan nilai penyerapan TKD sebesar 12,51% dengan realisasi Rp745,25 Miliar dari pagu sebesar Rp5,96 Triliun.
Dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran s.d. tanggal 17 Maret 2025, bahwa nilai penyerapan anggaran pada seluruh pos belanja mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penyerapan anggaran s.d. bulan Maret 2024. Hal ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran yang dilaksanakan pada awal tahun 2025. Sesuai dengan target triwulan I tahun 2025, seluruh pos belanja K/L telah mencapai target triwulan I.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembayaran Digipay Satu, KKP, dan CMS per 18 Maret 2025, masih belum mencapai target masing-masing digital payment.
![]() |
![]() |
Sesi kedua yakni Sharing Session Data Analytics-Analisis Ekonomi Regional Periode Triwulan I Tahun 2025 yang disampaikan oleh Bapak Ridho Fadilah, SST selaku Statistisi Ahli Pertama pada BPS Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyampaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) Tapanuli Selatan dan Tapanuli bagian Selatan. Latar belakang dilakukannya perhitungan IPH adalah adanya kegiatan rakor pengendalian inflasi setiap hari Senin di Kemendagri yang membutuhkan indikator inflasi untuk seluruh kabupaten/kota. BPS Saat itu haya menghitung inflasi di 90 kota, lalu bulan Januari 2024 menjadi 150 kabupaten/kota. BPS sesuai perannya dituntut untuk mampu menyajikan indikator inflasi di seluruh kabupaten/kota sehingga diputuskan bahwa kabupaten/kota yang tidak masuk dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK), dihitung dengan pendekatan lain. Pendekatan itu tidak menggunakan terminologi IHK karena perbedaan metode dan cakupan. Data yang digunakan dalam IPH memanfaatkan ketersediaan data yang ada dari K/L. Karena keterbatasan data, IPH hanya berfokus pada data dari beberapa komoditas pangan.
IPH sendiri merupakan indeks yang menggambarkan perkembangan harga bahan pangan. Proksi dari inflasi, khususnya inflasi bahan pangan menggunakan perubahan IPH. Perubahan harga diukur dengan cara sebagai berikut: Perubahan Harga pada Minggu ke-m merupakan rata-rata harga komoditas dari hari Senin minggu pertama sampai Jumat minggu ke-m dibandingkan dengan rata-rata harga bulan seblumnya (keseluruhan harga bulan sebelumnya). Secara perhitungan, IPH dihitung dengan metode yang sama seperti IHK, namun dengan simplifikasi sebagai berikut:
- pakom terbatas hanya 20 komoditi
- diagram timbang, dengan menggunakan kombinasi antara hasil SBH 2022 dan hasil SUSENAS modul KP 2022
- data harga berasal dari pencatatan SP2KP oleh Dinas Perdagangan kabupaten/kota melalui platform SP2KP
- metode agregasinya dengan metode penghitungan indeks seperti IHK (Modified Laspeyres)
- pertumbuhannya dengan menggunakan metode month to date (MtD), yaitu membandingkan rata-rata harga kumulatif mingguan terhadap rata-rata harga bulan sebelumnya.
- Sehingga jika diinterpretasi, ukuran MtD bisa menjadi indikator yang baik untuk menunjukkan dampak kebijakan dan pergerakan harga yang telah dilakukan dan berjalan dalam jangka mingguan.
![]() |
![]() |
Sesi ketiga diisi dengan Petunjuk Teknis Pembayaran THR TA 2025 yang disampaikan oleh Bapak Urip Sanyoto selaku PTPN KPPN Padang Sidempuan. Dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari APBN. Komponen yang diberikan dalam THR 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
![]() |
![]() |
Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, terus mengingatkan dan mengharapkan seluruh mitra kerja untuk terus perhatian dalam mencapai penyerapan anggaran yang maksimal untuk mendapatkan nilai IKPA dengan predikat SANGAT BAIK, dan SEMPURNA. Selain itu, diharapkan satker juga melaksanakan pengadaan melalui digital payment seperti Digipay Satu, CMS, dan KKP secara optimal.









