Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Berita

Seputar KPPN Padang Sidempuan

Penyaluran THR Tahun 2025 pada KPPN Padang Sidempuan

Oleh Urip Sanyoto (PTPN Mahir KPPN Padang Sidempuan)

 

Momen Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia bukan hanya bagi yang beragama islam saja, namun yang beragama selain islam juga menunggu perayaan Hari Raya Idul Fitri, karena banyak hal yang ditunggu-tunggu mulai dari tradisi mudik sampai tradisi berkunjung ke tempat sanak saudara dan juga waktu liburan Bersama keluarga karena biasanya bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri pemerintah juga menetapkan cuti Bersama bagi para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).

Ada yang spesial dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1446H di tahun 2025 ini dikarenakan 2 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tepatnya di tanggal 29 Maret 2025 masyarakat yang beragama Hindu lebih dulu merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947. Dengan berurutannya waktu kedua hari raya tersebut menjadikan libur dalam rangka hari raya tahun ini benar-benar menjadi libur panjang. Hal ini yang semakin menambah hiruk pikuknya persiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapi hari raya di tahun 2025 ini yang semuanya lebih banyak berkaitan dengan persiapan keuangan yang harus memadai.

Tingginya tingkat konsumsi masyarakat sebenarnya bahkan sudah dimulai sejak awal bulan Ramadhan, hal inilah yang menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang membantu masyarakat. Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah pemberian Tunjangan Hari raya (THR) guna mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian.

Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD, untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya satuan kerja melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN setelah rekonsiliasi gaji disetujui KPPN.

Dalam rangka turut menyalurkan dana THR tahun 2025 KPPN Padang Sidempuan sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 telah menyalurkan THR tahun 2025 kepada 48 Satuan kerja pembayar gaji PNS dan Polri, 23 Satuan kerja pembayar gaji PPPK dan 80 Satuan kerja pembayar penghasilan PPNPN dengan rincian :

  • THR Gaji PNS dan Polri sebanyak 113 SP2D dengan jumlah penerima 4.329 penerima dengan total nilai SP2D Rp.19.968.142.400,-
  • THR PPPK sebanyak 31 SP2D dengan jumlah penerima 817 penerima dengan total nilai SP2D Rp.3.329.322.200,-
  • THR Kegamaan bagi para PPNPN sebanyak 88 SP2D dengan jumlah penerima 719 dengan total nilai SP2D Rp. 706.746.600,-.

Sedangkan untuk penyaluran THR tahun 2025 komponen Tunjangan Kinerja atau THR Tunjangan Kinerja telah dibayarkan kepada 30 satuan kerja pembayar tunjangan kinerja PNS dan kepada 21 satuan kerja pembayar tunjangan kinerja PPPK dengan rincian :

  • THR Tunjangan Kinerja PNS sebanyak 65 SP2D dengan jumlah penerima sebanyak 1.595 penerima dengan total nilai SP2D Rp. 132.305.304,-
  • THR tunjangan kinerja PPPK sebanyak 34 SP2D dengan jumlah penerima 727 penerima dengan total nilai SP2D Rp. 572.439.768,-.

Dengan pembayaran THR tahun 2025 pemerintah berharap dapat membantu para aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan sekaligus menjadi penyemangat dalam berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terbaik.

 

 

Urip Sanyoto

PTPN Mahir KPPN Padang Sidempuan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search