InTress KPPN Padang Sidempuan menyelenggarakan Kegiatan Press Release APBN Bulan April 2025, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bulan Mei 2025, Asistensi Pelaporan Keuangan Satker Atas Penerbitan SP2S/SP3S, Data Analytic Ekonomi Regional Triwulan II 2025, dan Sosialisasi Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2025 pada hari Rabu, 21 Mei 2025 secara daring melalui Aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB s.d. 11.00 WIB dengan dihadiri oleh satker mitra KPPN khususnya KPA dan PPK serta pengelola keuangan satker.
Press Release APBN Bulan April 2025 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bulan Mei 2025
Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG menyampaikan bahwa nilai kinerja penyerapan anggaran K/L sampai dengan Bulan April 2025 adalah sebesar 29,06% dengan realisasi Rp305,33 Miliar dari pagu sebesar 1,05 Triliun. Sedangkan nilai penyerapan TKD sebesar 23,02% dengan realisasi sebesar RP1,37 Triliun dari pagu sebesar Rp5,96 Triliun. Pemaparan dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran s.d tanggal 19 Mei 2025, bahwa nilai penyerapan anggaran pada seluruh pos Belanja mengalami penurunan kecuali pos belanja Bansos jika dibandingkan dengan penyerapan anggaran s.d. Bulan Mei 2024. Hal ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran yang dilaksanakan pada awal tahun 2025. Sesuai dengan target triwulan II Tahun Anggaran 2025, pos belanja pegawai satu-satunya yang telah mencapai target. Sementara pos belanja barang, modal, dan bansos belum mencapai target.
![]() |
![]() |
Asistensi Pelaporan Keuangan Satker atas Penerbitan SP2S/SP3S
Materi disampaikan oleh Muhammad Zaid Al Faqih selaku Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi yakni:
- Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan, dilakukan rekonsiliasi yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal.
- Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilaksanakan melalui Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id atau aplikasi lain yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga.
- Satuan Kerja agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala melalui Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). SHR akan diterbitkan dalam hal:
Periode | Penyelesaian TDK | Penyelesaian To Do List Pelaporan | Penutupan Permanen | Batas Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi | TMT Pengenaan Sanksi |
April 2025 | 16 Mei - 15 Juni 2025 | 16 Mei-15 Juni 2025 | 16 Mei-15 Juni 2025 | 15 Juni 2025 | 16 Juni 2025 |
Mei 2025 | 16 Mei - 30 Juni 2025 | 16 Mei - 30 Juni 2025 | 16 Mei - 30 Juni 2025 | 30 Juni 2025 | 1 juli 2025 |
Juni-November 2025 | Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga |
Terhadap Satuan Kerja yang mengalami likuidasi pada tahun 2025, agar segera menyelesaikan hak dan kewajiban dengan memedomani pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Satuan Kerja dapat dikecualikasn dari kewajiban rekonsiliasi apabila seluruh pagu DIPA nya telah direvisi menjadi nol dan belum terdapat transaksi atau realisasi atas DIPA tersebut.
Data Analytic-Ekonomi Regional Periode Triwulan II Tahun 2025
Ibu Shafira Nuraulia, S.Tr.Stat selaku Statistisi Ahli Pertama pada BPS Kab. Mandailing Natal memaparkan materi dengan tema "Perkembangan Inflasi dan IPH Kabupaten Mandailing Natal" dengan penjelasan sebagai berikut:
- Inflasi Kota Padang Sidempuan dari bulan Maret s.d. April 2025 adalah 1,90% dimana andil inflasi tertinggi pada kategori perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,92% dari 1,90% dengan inflasi 8,07%.
- Nilai inflasi Kota Padang Sidempuan antara April 2024 dengan April 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 4,73% menjadi 2,64%
- Adanya kebutuhan data inflasi selain daerah yang ditetapkan sebagai kota ifnlasi, sehingga:
- Kementerian Dalam Negeri: Arahan Presiden untuk Menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah dalam Upaya Pengendalian Inflasi Daerah
- Tim pengendalian inflasi yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Indikator penilaian keberhasilan pengendalian ifnlasi daerah
- Kementerian Keuangan: Indikator kinerja pengendalian inflasi daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal (dahulu Dana Insentif Daerah).
- Telah ditentukan 20 komoditas untuk menghitung IPH, dengan alasan:
- Sejalan dengan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
- Volatilitas Harga Komoditas Pangan dapat diredam dalam jangka pendek dengan kebijakan fiskal (Dana Insentif Daerah, Dana Transfer Umum, Belanja Tidak Terduga) dan program pemerintah daerah, dan
- 20 komoditas yang paling tinggi andilnya dalam kelompok bahan pangan dan pemicu utama andil inflasi month to month.
- IPH Minggu ke-2 Bulan Mei Kabupaten Mandailing Natal adalah -2,96% dengan komoditas tersbesar berupa cabai merah, bawang merah, dan daging ayam ras.
![]() |
![]() |
![]() |
Sosialisasi Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2025
Materi disampaikan oleh Bapak Urip Sanyoto selaku Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal yang menyatakan bahwa dasar hukum gaji ketiga belas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Berdasarkan PP tersebut, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengajuan SPM Gaji ke-13 Tahun 2025:
- SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 26 Mei 2025
- Proses penerbitan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas dan SPM Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja Tahun 2025 dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025.
- Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 yaitu UU APBN 2025 dan DIPA Satker berkenaan
- Uraian SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025: "Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 untuk .... Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*"
- Uraian SPM Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja: "Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja Tahun 2025 untuk .... Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*"
Dari kegiatan tersebut, diharapkan satuan kerja dapat memaksimalkan penyerapan anggaran pada akhir Bulan Mei 2025. Kepada KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, terus mengingatkan dan mengharapkan seluruh mitra kerja untuk terus perhatian dalam mencapai penyerapan anggaran yang maksimal untuk mendapatkan nilai IKPA dengan predikat SANGAT BAIK dan SEMPURNA.
![]() |
![]() |