CORETAX resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 sebagai sistem administrasi layanan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan tujuan untuk mempermudah proses perpajakan bagi para penggunanya. Pengembangan CORETAX merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Aplikasi ini bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang sudah ada, dengan menghadirkan solusi yang lebih efisien, dan terintegrasi. Dengan hadirnya Coretax, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha, mendukung tercapainya pengelolaan pajak yang lebih efektif di Indonesia.
Pada Implementasi Coretax terdapat perubahan prosedur dari aplikasi perpajakan sebelumnya yaitu dalam hal setoran pajak yang baru dapat diterbitkan billing pajaknya setelah Wajib Pajak menyelesaikan SPT. Hal ini menjadi kendala pada aplikasi SAKTI dikarenakan pajak yang dipotong/dipungut oleh bendahara menjadi tidak dapat dilakukan perekaman per transaksi SPBy dikarenakan akan menimbulkan ketidaksesuaian data penerimaan negara antara data CORETAX dengan rekaman pada SAKTI.
Untuk mengatasi hal di atas Satker dapat menggunakan mekanisme deposit pajak yang billingnya dapat diterbitkan melalui CORETAX untuk masing-masing transaksi belanja yang dilakukan oleh Bendahara Satker. Prosedur perekaman potong/pungut pajak di SAKTI dapat menggunakan opsi berikut:
- Satker merekam potongan pajak pada SPBy menggunakan akun 411618 (deposit pajak) sebesar nilai total pajak pada transaksi tersebut; atau
- Satker merekam pungutan pajak lain-lain sebesar biling deposit pajak yang dibuat dari aplikasi CORETAX tanpa merekam potongan pajak di SPBy
Terhadap 2 (dua) opsi di atas diharapkan satker melakukan perekaman dan penyetoran deposit per transaksi/ per belanja yang dilakukan untuk meminimalisir kesalahan perekaman transaksi pada SAKTI