Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- APBN sebagai alat membangun bangsa dan mensejahterakan rakyat, harus diupayakan semaksimal mungkin dicukupi dari penerimaan negara, baru apabila masih terjadi kekurangan maka akan dilakukan pembiayaan. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto saat menyampaikan arahan dalam acara kick off meeting ujicoba Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah atau yang lebih dikenal sebagai SP2D Online hari ini di Jakarta (29/01).
“Dengan jumlah Belanja Negara dalam Postur APBN 2020 sebesar 2.540,4 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 1.683,5 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berjumlah 856,9 triliun, jumlah belanja negara tersebut dibiayai dari pendapatan negara sebesar 2.233,2 triliun, dimana penerimaan perpajakan menyumbang 83,5 persen dari total pendapatan negara” ungkap Dirjen Perbendaharaan.
Dengan kondisi inilah membuat Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pajak memiliki perhatian penting untuk mengelola penerimaan negara terutama penerimaan perpajakan.
Menurut Dirjen Perbendaharaan penyetoran SP2D Online merupakan upaya modernisasi sistem penerimaan negara yang memenuhi tiga tuntutan modernisasi sistem penerimaan negara yaitu: Pertama, dari sisi ketepatan waktu. Melalui SP2D Online, penyetoran pajak dilakukan bersamaan dengan proses pencairan dana atau timbulnya kewajiban perpajakan, sehingga kepatuhan perpajakan pemerintah daerah dapat terpenuhi.
Kedua, kemudahan bagi penyetor. Menyetor penerimaan negara harus dibuat mudah, semudah membeli pulsa. Melalui SP2D Online, penyetoran pajak yang dilakukan oleh Kuasa BUD cukup melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara sistem keuangan pemda, sistem perbankan, billing pajak dan sistem penerimaan negara (MPN), tidak perlu lagi harus datang ke teller untuk menyetorkan pajak atas potongan belanja daerah.
Ketiga, adaptasi perubahan teknologi informasi. Pengembangan penyetoran pajak yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah telah mengadaptasi perubahan teknologi informasi. Kanal yang digunakan untuk penyetoran pajak atas potongan belanja daerah menggunakan kanal internet banking atau Cash Managment System. Sehingga revolusi sistem penerimaan negara yang dicanangkan sejak MPN-G2 tahun 2015 untuk merubah pola penyetoran secara signifikan dari melalui teller menjadi melalui kanal elektronik akan dapat terwujud
Sementara itu Dirjen Perbendaharaan menyampaikan bahwa SP2D Online telah diimplementasikan oleh Bank DKI sejak bulan Februari 2019 yang sampai dengan bulan Desember 2019 sebanyak 511.228 transaksi dengan nominal sebesar Rp 3,25 triliun.
“Kemudian menyusul Bank Sumut telah mengimplementasikannya sejak bulan November 2019 yang sampai dengan 31 Desember 2019 jumlah transaksi penyetoran pajak atas Belanja Daerah melalui sistem SP2D online Bank Sumut sebanyak 12.080 transaksi dengan nominal sebesar Rp 202,56 miliar. “ jelas Dirjen Perbendaharaan.
Diharapkan melalui SP2D online Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah akan memberikan manfaat lebih dari sisi akselerasi penerimaan negara dan peningkatan kanal elektronik namun juga memberikan manfaat bagi Bank Persepsi termasuk pemerintah daerah.
Bagi Bank Persepsi, melalui penyetoran pajak ke kas negara yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah akan menciptakan ekosistem pada bank persepsi, proses end to end pembayaran dan penyetoran pajak berada pada satu sistem perbankan.
Sementara itu bagi pemerintah daerah implementasi penyetoran pajak ke kas negara yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah akan memberikan manfaat dari sisi pencairan belanja daerah akan lebih cepat, realtime dan online serta menghindari keterlambatan penyetoran pajak serta karena menggunakan sistem elektronik akan meningkatkan transaksi non tunai dan mempercepat penerapan elektronifikasi trabsaksi pemerintah daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Dalam acara kick off meeting tersebut dihadiri pula oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo, serta para Direksi dari 32 Bank Persepsi yang terdiri dari 27 Bank Pembangunan Daerah, 3 Bank Himbara dan 2 Bank Swasta yang memenuhi persyaratan yaitu Bank Persepsi yang berkedudukan sebagai rekening Kas Umum Daerah dan diijinkan melakukan kegiatan jasa atau layanan cash management system (CMS).
_Redaksi DJPB_