|
|
|
Jakarta.djpb.kemenkeu.go.id,- Menyambut pola kerja new normal membutuhkan kesiapan untuk menjalani kehidupan sehari-hari berdampingan dengan keberadaan virus Covid-19 di sekitar kita, termasuk bagi insan perbendaharaan di seluruh tanah air yang tetap harus menjalankan tugas pengelolaan penyaluran dana APBN khusunya saat ini untuk mengawal program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu menaruh perhatian besar pada protokol kesehatan dan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja, disamping mengedepankan sisi profesionalisme dan integritas selaku ASN. Hal tersebut mengemuka dalam sambutan Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto dalam Webinar Bintalnas DJPB 2020 di Jakarta, Kamis(25/06).
“Bagi pegawai yang Work From Home(WFH) agar tetap responsif, profesional dan berintegritas tinggi. Bagi pegawai yang Work From Office(WFO) agar tentunya dapat menerima penugasan dengan lapang dada, tetap profesional, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Andin Hadiyanto.
Sedangkan secara umum pembinaan mental nasional di lingkup Ditjen Perbendaharaan menurutnya bertujuan membentuk pegawai DJPb memiliki jiwa nasionalisme , membentuk pegawai punya etos kerja tinggi, pantang menyerah dan rela berkorban, serta membentuk pegawai yang beriman berakhlak mulia dan bermoral. Berbagai kegiatan bintalnas juga telah dilakukan baik di kantor pusat maupun kantor vertikal DJPb untuk menumbuhkan cinta tanah air, berbagi kepada sesama dan membangun kepedulian sosial kemasyarakatan.
Dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan kerja itulah, pada hari ini dan esok (25-26/06), di kantor pusat DJPb juga dilakukan rapid tes masal bagi para pegawai DJPb yang bertugas di kantor.[DK]






Program pertama adalah Penempatan Dana Pada Bank dalam rangka mendukung perbankan melakukan restrukturisasi kredit yang saat ini dikawal oleh Direktorat PKN DJPb. Peraturan Menkeu mengenai Penempatan Dana kepada Bank Peserta dalam rangka Pelaksanaan Program PEN tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No.64/PMK.05/2020. “Di bulan ini akan dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk dilakukan pembentukan Komite Penempatan Dana, sehingga diharapkan implementasi PMK tersebut akan dapat dilaksanakan secepatnya,” demikian Andin menyinggung hal tersebut.
Ada hal lain yang juga disinggung oleh Dirjen Perbendaharaan dalam Rapimtas kali ini yaitu kebijakan Transfer Dana Antar BLU, termasuk diantara BLU Kesehatan seperti Rumah Sakit. Ini merupakan salah satu alternatif dalamupaya menjaga sustainability dari keuangan BLU Rumah Sakit dalam menjalankan pelayanan kesehatan, baik dalam rangka penanganan COVID-19 maupun layanan kesehatan pada umumnya.
