Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Baik kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non-KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya terbit KMK Nomor 255/KMK.05/2020 yang mengatur subsidi bunga/subsidi margin bagi debitur KUR, selanjutnya melalui PMK Nomor 85/PMK.05/2020 pemerintah juga memberikan subsidi bunga bagi pembiayaan produktif UMKM non-KUR.
Subsidi bunga ini diberikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Proses pemulihan ekonomi yang sudah terdampak ini memerlukan waktu, setidaknya enam bulan hingga satu tahun. Namun, dengan peran aktif seluruh warga negara, pemulihan bisa berlangsung lebih cepat. Kita pun bisa mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, terutama dari sektor UMKM.
Debitur dapat mengecek sendiri besaran subsidi yang diterima dengan mengakses www.jendelaUMKM.id, dengan menggunakan NIK sebagai username dan nomor rekening pinjaman sebagai password.
Penyaluran subsidi yang sudah terlaksana ini menjadi awalan bagi dorongan supaya UMKM dapat bangkit kembali. Ke depan, kita lanjut dan gas terus agar pengusaha UMKM yang belum mendapatkan subsidi kebagian juga. Nantinya akan ada lebih dari 60 juta debitur yang menerima subsidi ini.
Tetap semangat, Indonesia!
|
|
|




Sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, telah dibayarkan insentif tenaga kesehatan pusat sebesar Rp343,74 miliar dan santunan kematian seebsar Rp14,10 miliar. Insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan santunan kematian tenaga kesehatan ini disalurkan melalui PPSDM Kementerian Kesehatan.


DJPb sebagai salah satu unit eselon 1 Kementerian Keuangan sudah memiliki yang namanya BCP (Business Continuity Plan) atau MKB (Manajemen Keberlangsungan Bisnis). BCP ini menjamin layanan perbendaharaan tetap berjalan walaupun salah satu unit kerjanya mengalami kendala tertentu.

“Pemerintah terus melakukan perbaikan, walaupun mendapatkan WTP kita tetap meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dengan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terkait LKPP. Kita terus menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi dalam penyusunan LKPP, dengan demikian validitas data dari LKPP dapat memenuhi standar kualitas yang lebih baik,” ungkap Sri Mulyani.



