Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Mengantisipasi merebaknya kasus-kasus baru pada klaster perkantoran seiring dimulainya kembali pembukaan aktifitas perkantoran khususnya di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu episentrum utama covid19 di Indonesia, DJPb menggelar tes swab masal bekerjasama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) di Jakarta.
Tes swab dilakukan terhadap lebih dari 1400 pejabat dan pegawai di lingkungan kantor pusat DJPb termasuk beberapa kantor layanan khusus yang berlokasi di dalam kompleks kantor pusat DJPb. Tes swab dilakukan bergiliran 200-300 orang per hari mulai tgl 24 s.d. 28 Agustus 2020.
Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, RM Wiwieng Handayaningsih menyatakan bahwa pelaksanaan tes secara masif di lingkungan kantor semacam ini penting sebagai langkah krusial ketika ada kasus baru yang ditemukan.
" Dengan pengetesan massal, kita baru bisa melihat sebetulnya seberapa luas penyebaran virusnya. Ini respon cepat kita agar penyebaran tidak meluas kemana-mana. Ini juga bagian dari perhatian kita yg serius terhadap resiko nyata dari aktivitas bekerja di kantor yg harus dikelola hati-hati dan seksama selama pandemi." ungkapnya.
Sekretaris Ditjen Perbendaharaan juga menyatakan bahwa tes swab ini juga sudah disertai langkah tindak lanjut yang dipersiapkan dalam hal terdapat hasil swab yang positif diantara pegawai yang dites, meliputi perlakuan isolasi/perawatan, tracing lanjutan termasuk kepada keluarga.pegawai yg terindikasi, pendataan terpadu dan pendampingan dari DJPb dan juga BBTKLPP.
"Intinya jangan main-main. Aktifitas di kantor harus betul-betul disertai penerapan protokol kesehatan yg ketat. 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan-Red.) harus benar-benar dijalankan dengan disiplin" tegas Wiwieng.
Ke depan, ia mengharapkan tes serupa dapat terus dilaksanakan dengan skup yg lebih luas, bekerjasama dengan otoritas-otoritas terkait penanganan Covid-19 di tanah air, seperti BBTKLPP yang memfasilitasi untuk kali ini.
BBTKLPP menyambut baik inisiatif yg dilakukan DJPb ini karena upaya menekan laju penyebaran covid19 di Indonesia yang relatif tinggi memang membutuhkan langkah proaktif dari berbagai pihak.


“Usaha kecil menengah adalah tulang punggung perekonomian Indonesia yang saat ini mengalami kondisi sangat sulit dan unik. Karena itu untuk menjalankan tugasnya secara cepat, tepat, dan efektif saya meminta untuk langkah pembiayaan agar bisa komunikasi secara efektif dan bekerja sama dengan sektor perbankan dan Kementerian UMKM”, ungkap Menkeu.
Dalam acara pelantikan tersebut, Ludiro dilantik sebagai Direktur Sistem Manajemen, kemudian Alfiker Siringoringo dilantik sebagai Kepala Kanwil DJPb Prov. DKI Jakarta, Djoko Hendratto dilantik sebagai Kepala Kanwil DJPb Prov. Jawa Barat, Heru Pudyo Nugroho sebagai Kepala Kanwil DJPb Prov. Sumatera Barat, Sahat MT. Panggabean sebagai Kepala Kanwil DJPb Prov. DI. Yogyakarta , dan Fahma Sari Fatma dilantik sebagai Kepala Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung.
Acara tersebut menghadirkan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, Ak., M.F.M; pakar gender, dr. Heru Kasidi, M.Sc; dan wakil rektor bidang SDM universitas Ahmad Dahlan, Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum sebagai narasumber. Seminar daring yang diikuti oleh seluruh pimpinan unit kerja lingkup DJPb ini, juga dihadiri para pejabat administrator dan Duta PUG di seluruh kantor DJPb, serta diakses oleh lebih dari 1.400 viewers melalui channel YouTube DJPb.
Dalam mendukung situasi tersebut, salah satu kebijakan yang telah diimpemplementasikan oleh DJPb adalah Flexible Working Space (FWS), sebuah konsep yang memberikan fleksibilitas yang besar bagi para pegawai DJPb untuk menentukan tempat dalam melakukan pekerjaan. Melalui fleksibilitas tersebut, diharapkan keadilan dan kesetaraan gender mampu mendukung pelaksanaan tugas sehingga menciptakan work-life balance yang optimal dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Dari segi perpajakan dan kepabeanan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif, antara lain pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020. Kemudian pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 dengan PMK Nomor 83 Tahun 2020. Insentif tersebut diharapkan dapat mendukung RS dalam menjaga ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan, serta melindungi produk dalam negeri dengan harga yang kompetitif. Selain itu terdapat juga insentif bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 melalui PMK Nomor 44 Tahun 2020 untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan pekerja serta menjaga produktivitas pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19. Ini juga berlaku bagi satuan kerja BLU sebagai wajib pajak," urai Dirjen Perbendaharaan dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan BLU Rumah Sakit khususnya dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, dan TNI/Polri, serta perwakilan dari unit eselon I Kementerian Keuangan terkait ini.
Insentif yang diberikan antara lain berupa PPh 21 yang ditanggung pemerintah bagi SDM bidang kesehatan yang memenuhi syarat, juga pembebasan PPh 22 impor, pengembalian pendahuluan PPN, dan penurunan tarif PPh badan. Bagi fasilitas kesehatan, termasuk RS Badan Layanan Umum (BLU), insentif perpajakan ini sangat bermanfaat karena dengan demikian pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara lebih efisien di tengah peningkatan kebutuhan untuk menangani pasien Covid-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar penyerapan anggaran PEN bidang kesehatan untuk pengadaan barang dan jasa yang sangat diperlukan bagi penanganan pandemi Covid-19 ini semakin meningkat, artinya semakin banyak BLU RS yang memanfaatkan fasilitas tersebut. BLU RS, jika telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan atau Ketua Gugus/Satgas Covid daerah, maka sudah memenuhi kriteria sebagai subjek yang diberikan fasilitas. Artinya, insentif pajak dapat diterapkan dalam pembelian obat-obatan, peralatan deteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan pendukung lainnya, termasuk jasa konstruksi pembangunan ruangan isolasi pada RS BLU dimaksud.
permohonan pembebasan bea masuk dan menerbitkan PMK Nomor 34 jo. PMK Nomor 83 Tahun 2020. Dengan demikian, BLU kesehatan dapat memperoleh peralatan yang diperlukan guna penanganan Covid-19 dengan harga yang lebih terjangkau.
