Djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah selalu berupaya hadir dalam kehidupan masyarakat untuk mensejahterakan bangsa. Salah satu upaya untuk mewujudkan itu yaitu melakukan pengentasan kemiskinan dengan menjamin akses layanan keuangan formal dapat dinikmati oleh seluruh penduduk dewasa di Indonesia.
Upaya peningkatan akses pada layanan keuangan berupa sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2007.
Di Tahun 2020 sampai dengan bulan April, Pemerintah melalui salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, telah merealisasikan anggaran yang digunakan untuk membayar subsidi bunga sebesar Rp 697 Miliar. Subsidi bunga merupakan selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur dengan tingkat bunga yang dibebanankan kepada debitur KUR.
Ditjen Perbendaharaan mendorong percepatan pencairan anggaran belanja secara akuntabel meski di tengah kondisi pandemi. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) siap menyalurkan anggaran secara normal dan cepat dengan sistem yang didukung oleh teknologi informasi yang andal di seluruh Indonesia, sehingga mengamankan pencairan anggaran secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran [aaw]