Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji dan pensiun ke-13 bagi ASN, TNI dan POLRI akan direncanakan dibayarkan bulan Agustus 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi yang akan mendukung kemampuan masyarakat dalam belanja. Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 di Jakarta, Selasa(21/07).
“Gaji ke-13 akan direncanakan pembayarannya di bulan Agustus 2020, dan bisa dilakukan sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama terkait tahun ajaran baru dan juga peningkatan belanja” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam pelaksanaanya pembayaran gaji ke-13 memperhatikan kebijakan pemberian THR 2020 yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat yang akan diatur dalam perubahan PP Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. Total anggaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp28,5 T dengan rician melalui APBN sebesar Rp14,6 T dan APBD sebesar Rp13,89 T.
Dengan adanya kepastian rencana pembayaran gaji ke-13 bulan Agustus ini selain mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) yang telah digulirkan pemerintah sebelumnya karena diharapkan mendongkrak belanja konsumsi masyarakat terutama belanja produk dalam negeri yang diantaranya dihasilkan oleh UMKM dan pengusaha lokal, rencana pembayaran gaji ke-13 juga turut menambah perputaran uang yang beredar di masyarakat sehingga perekonomian terutama bagi sektor-sektor yang terdampak ekonomi dapat bergerak kembali. [DK]


Pemerintah mengoptimalkan penyaluran anggaran kesehatan guna menangani dan mengendalikan kasus Covid-19, terus menyalurkan bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi domestik terjaga, dan diharapkan dapat menjadi kekuatan perekonomian dalam negeri, serta memberikan dukungan kepada Usaha Ultra Mikro dan UMKM agar dapat melanjutkan usahanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2019 kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Opini WTP atas LKPP Tahun 2019 semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan akan memberikan hasil berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, penurunan tingkat kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, capaian tersebut juga merupakan perwujudan nyata dari komitmen Pemerintah untuk senantiasa melakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.




Kehadiran PMK 85/PMK.05/2020 juga sekaligus menjawab berbagai tantangan yang ada sebelumnya, mulai dari keresahan debitur hingga kepastian hukum. Dalam PMK tersebut termuat penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin dengan simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur. Berdasarkan PMK 85, kini debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan Subsidi Bunga. Debitur secara otomatis ikut dalam program ini selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 85, antara lain memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar (kol 1 atau kol 2).
Penyederhanaan prosedur juga terlihat pada mekanisme penyaluran subsidi. Penyaluran menggunakan virtual account kini dihilangkan sehingga mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.
