Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Masyarakat miskin menjadi salah satu golongan yang paling terdampak dengan adanya pandemik Covid-19 saat ini. Dalam siaran pers nomor SP-25/KLI/2020 tanggal 15 April 2020 (dengan judul Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Sosial di Bulan April) Kemenkeu menyatakan bahwa Pemerintah berupaya mempercepat pencairan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat miskin, terutama dalam membeli kebutuhan pangan. Salah satu dari upaya tersebut adalah penyaluran bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Sampai dengan tanggal 15 April 2020, bansos PKH telah disalurkan sebesar Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII ke rekening Kemensos. Penyaluran ini sudah termasuk untuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat Covid-19. Untuk Program Sembako, nominal penyaluran mencapai Rp14 triliun yang akan mencakup hingga periode penyaluran Mei 2020. Data ini juga termasuk peluasan target KPM pada masa darurat Covid-19. (Simak juga Hari ini KPPN Jakarta VII Mencairkan Bansos PKH Rp2,34 Triliun untuk Masyarakat Miskin).
Percepatan lain juga dilakukan untuk Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud yang memiliki pagu sebesar Rp15,76 triliun. Pada tanggal 8 April 2020, KPPN Jakarta III telah mencairkan Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 orang siswa, juga Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 orang mahasiswa. Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs, dan MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.
Sebagian masyarakat juga ada yang kehilangan pekerjaan maupun penghasilan akibat pandemi Covid-19. Untuk meningkatkan keterampilan agar siap kembali ke dunia kerja maupun memulai usaha sendiri, diselenggarakan Program Kartu Prakerja. Program ini menyediakan akses ke pelatihan-pelatihan keterampilan, juga memberikan insentif bagi pesertanya. Untuk Program Kartu Prakerja ini, per 15 April, sudah ditetapkan DIPA PMO Prakerja sebesar Rp20 triliun, dengan target sebanyak 5,6 juta peserta. Pendaftaran peserta telah dibuka mulai tanggal 11 April melalui website www.prakerja.go.id. Sampai dengan tanggal 14 April, calon peserta yang telah terdaftar sebanyak 4,3 juta orang.
Pemerintah juga memiliki beberapa Kegiatan Padat Karya Tunai di beberapa Kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk Kementerian Pertanian, target pelaksanaan kegiatan adalah pada bulan April – Agustus 2020 dengan total anggaran sebesar Rp1.603.957.352. Refocusing kegiatan yang dilakukan salah satunya ialah fasilitas bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.
Pada Kementerian Perhubungan, total alokasi berjumlah Rp1,87 triliun yang tersebar untuk Perhubungan laut sebesar Rp1,38 miliar; Perhubungan udara sebesar Rp226,1 miliar; BPSDMP sebesar Rp6,1 miliar; Perhubungan Darat sebesar Rp522,3 juta, serta Perkeretaapian sebesar Rp1,64 triliun.
Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada total alokasi Rp95,58 miliar untuk Pengelolaan Irigasi Tambak/Kolam (PITAP), Minapadi, Penanaman Mangrove, dan Integrasi Lahan Pegaraman. Pada Kementerian PUPR, ada total Rp10,23 triliun yang diperuntukkan bagi Sumber daya air sebesar Rp2,29 triliun, Bina Marga Rp629,0 miliar, Cipta Karya Rp2,5 triliun dan Penyediaan Perumahan sebesar Rp4,81 triliun.
Koordinasi dengan satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) terus dilakukan untuk mempercepat pencairan dana program-program untuk mengatasi dampak pandemik Covid-19, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Selama data dukung telah lengkap, KPPN akan segera memproses penyaluran dana yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, bantuan yang diberikan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan upaya-upaya tadi dapat menekan dampak pandemik Covid-19 terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (LRN)