Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dalam acara Rosi yang disiarkan oleh Kompas TV, Kamis (14/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, APBN diharapkan mampu mereformasi keuangan Negara dengan tepat, sekaligus tetap akuntabel dan pruden dalam penanganan dampak Covid-19 di Indonesia.
Keuangan negara juga diharapkan membantu semua aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang mengalami tekanan, demikian disampaikan Menteri Keuangan dalam acara bertema Menyelamatkan ekonomi dari Dampak Pandemik yang dipandu oleh Rosianna Silalahi tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program baik untuk kesehatan, perlindungan sosial, maupun untuk dunia usaha serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, terdapat kekhawatiran akan adanya penumpang gelap yang memanfaatkan kebijakan-kebijakan pemerintah. Untuk menghindari dan meminimalkan hal tersebut Menteri Keuangan menyampaikan bahwa semua kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah dapat diawasi oleh siapa pun, mulai dari tingkat bawah yakni masyarakat secara langsung, juga oleh pelaksana program dan beberapa lembaga seperti BPKP, Inspektorat Jenderal, BPK, bahkan KPK. Menteri Keuangan menambahkan bahwa pemerintah selaku pengambil kebijakan juga siap diaudit, dikritisi, dimonitor, dan diteliti. Lebih lanjut, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, maka pemerintah berusaha mengedepankan transparansi, menyampaikan informasi yang benar, dan menyampaikan pilihan-pilihan kepada masyarakat atas kebijakan yang diambil.
Disetujuinya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh DPR RI memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih fleksibel terhadap pelebaran defisit yang dapat melebihi 3% sebagaimana UU Keuangan Negara batasi. Semua hal ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang berimbas pada seluruh sektor perekonomian nasional, sehingga pemerintah perlu mengambil kebijakan-kebijakan extraordinary. Menteri Keuangan juga menjelaskan kenapa defisit mengalami pelebaran.
Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas ekonomi dan sosial menurun tajam, sehingga penerimaan dari pajak juga akan menurun tajam. Di sisi lain, belanja menjadi naik, karena dialokasikan untuk kesehatan sebesar lebih kurang Rp75 triliun, bansos ditambahkan alokasinya menjadi Rp110 triliun, untuk membantu dunia usaha dialokasikan Rp70 triliun, sedangkan untuk insentif dan menjaga pemulihan ekonomi dicadangkan Rp150 triliun.
Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa Indonesia dapat belajar dari berbagai negara, karena saat ini kebijakan extraordinary juga diambil di banyak negara, bahkan sampai saat ini belum ada negara yang secara pasti mengetahui kapan Covid-19 akan berakhir. Menteri Keuangan meyakini bahwa bangsa Indonesia mampu melewati masa-masa sulit ini, dengan mengutip bahwa setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Di samping itu, menurutnya Indonesia memiliki jiwa gotong royong dan ini menjadi modal besar untuk bersama-sama melawan Covid-19. [ITW]


Untuk menanggulangi efek dari pandemi Covid-19 agar perekonomian dapat segera pulih, pemerintah melakukan berbagai upaya, di antaranya untuk penanganan dunia usaha.
Pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak Covid-19 melalui APBN. Selain subsidi bunga, dilaksanakan pula belanja dukungan konsumsi berupa bantuan sosial (bansos) maupun subsidi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi. Bansos dan subsidi tersebut misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, diskon tarif listrik. Diharapkan, program-program tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak, sehingga gejolak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diredakan dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir.





