Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan berorientasi pada penanganan medis dan penanggulangan dampak ekonomi pandemi ini terhadap masyarakat, Pemerintah mengambil berbagai program kebijakan yang dapat bermanfaat langsung kepada masyarakat. Hal tersebut kembali dinyatakan oleh Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto yang bersama Dirjen Anggaran, Askolani, dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti kepada wartawan dalam acara Media Briefing, Dialogue KiTa: Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 di kanal Youtube Kemenkeu (08/04).
Berbagai bantuan dan insentif dalam kerangka Jaring Pengaman Sosial (JPS) siap diterapkan, meliputi antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja (KPK), termasuk kebijakan relaksasi bagi UMKM, serta beberapa program lainnya. Hal ini bertujuan semata-mata untuk membantu perekonomian masyarakat, sekaligus juga untuk menjaga tingkat perekonomian nasional sehingga tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Program kebijakan pemerintah yang multi aspek tersebut tentunya akan saling bersinergi antara program yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat saling melengkapi. Hal ini bertujuan juga untuk mengoptimalkan jumlah penerima manfaat dari program tersebut, serta untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang tidak terjangkau oleh salah satu program pemerintah.
Andin Hadiyanto juga menyampaikan terkait Kartu Prakerja ditekankan dengan adanya komponen insentif langsung yang diterima peserta seperti insentif survei dan komponen tambahan bantuan biaya hidup Rp 600 ribu setiap bulan selama 4 bulan sebagai upaya pemerintah untuk menggabungkan manfaat peningkatan kualitas SDM Indonesia dengan subtansi program JPS menyelamatkan masyarakat.
“Pemerintah berupaya memastikan bahwa penerima insentif Kartu Prakerja tidak dobel terima dengan bantuan JPS lainnya seperti PKH dan Kartu Sembako, supaya semakin banyak masyarakat yang bisa terjangkau menerima bantuan dari pemerintah” ungkap Andin.
Lebih Lanjut Andin Hadiyanto menyampaikan bahwa Pemerintah memperhitungkan seluruh bantuan secara lengkap tidak hanya berupa hibah/ transfer kepada penerima untuk sekedar bertahan hidup tetapi juga bantuan yang sifatnya mencegah penurunan tingkat perekonomian, seperti penundaan cicilan KUR/KUMi.
“Setelah dibicarakan antara pemerintah dengan penyalur/ kreditur, debitur UMi yang berpotensi kehilangan pendapatannya akan diberikan restrukturisasi penundaan angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar debitur UMi yang berasal dari kalangan ekonomi bawah dapat fokus bertahan hidup melalui program Jaring Pengaman Sosial lainnya seperti PKH dan Kartu Sembako, jangan sampai bansos untuk kelangsungan hidup seperti PKH yang diterima digunakan untuk membayar cicilan” jelas Andin Hadiyanto.
Namun di sisi lainnya, Andin Hadiyanto menyampaikan skema relaksasi guna menjaga tingkat perekonomian seperti penundaan cicilan dijaga pemerintah agar tidak berdampak negatif kepada likuiditas penyalur kredit.
Terkait Program Keluarga Harapan, Pemerintah meningkatkan jumlah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan yang tadinya sebesar 9,2 juta menjadi 10 juta KPM.
“Adanya kenaikan dari target penerima yang semula 9,2 juta KPM menjadi sebanyak 10 juta KPM, selain itu indeks penerimanya juga naik, yaitu besarnya yang diterima oleh masyarakat meningkat” ungkap Andin Hadiyanto.
Tentunya beberapa kebijakan yang baru ini diharapkan sangat relevan dalam menghadapi dampak Covid, baik untuk penanganan medis maupun menjaga taraf perekonomian masyarakat, namun yang lebih penting lagi menurut Andin Hadiyanto adalah bagaimana eksekusinya nanti di lapangan.
“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana anggaran tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat dapat tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran sehingga penerima adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.” Ungkap Andin.
Di sisi lain, walaupun sebagian besar pegawai DJPb Work From Home, namun Andin Hadiyanto memastikan bahwa kegiatan pencairan anggaran yang dilakukan oleh KPPN tetap berjalan baik dan normal.
“Sistem IT (melalui SPAN dan Sakti-red) yang memuat pembayaran terus diupdate, kemudian juga SPM bisa diajukan secara online baik itu melalui email ataupun sarana elektronik yang lainnya, serta database yang diperlukan, termasuk database penerima bantuan terus dilengkapi, by name, by address, serta berbagai regulasi yang dipersingkat” Jelas Andin.
“Jadi walaupun sebagian besar pegawai DJPb Work From Home, namun dapat kita pastikan bahwa pencairan anggaran tetap berjalan dengan baik.” Tutup Andin Hadiyanto mengakhiri acara Media Briefing tersebut. (pw,sw)