Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Untuk mengetahui kualitas pelayanan di KPPN Pangkalan Bun sebagai salah satu penyedia layanan publik di wilayah kerja mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik. Hasil SKM diharapkan dapat memberikan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/pengguna layanan sehingga didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Survei IKM Triwulan IV Tahun 2025
Survei IKM Triwulan III Tahun 2025
Survei IKM Triwulan II Tahun 2025
Survei IKM Triwulan I Tahun 2025
Survei IKM Semester II Tahun 2024
Survei IKM Semester I Tahun 2024
Survei IKM Semester II Tahun 2023
Survei IKM Semester I Tahun 2023
Standar Pelayanan KPPN Pangkalan Bun sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Motto
Kami memberikan Layanan "Terbaik": Tepat, Ramah, Berkualitas, dan Inklusif.
Maklumat Pelayanan
Janji Layanan
SEGA : Solutif, Efektif dan Efisien, Gesit, dan tAnpa Biaya.
PREDIKAT KANTOR RAMAH LINGKUNGAN KATEGORI PLATINUM
![]() |
PENGHARGAAN DOKUMENTASI ASET INTELEKTUAL TERBAIK PERTAMA KATEGORI KEPATUHAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL
![]() |
PENGHARGAAN ATAS NILAI IKPA SEMPURNA PERIODE TRIWULAN III TAHUN 2025
![]() |
PENGHARGAAN ATAS PENCAPAIAN NILAI IKPA SEBAGAI KUASA BUN DENGAN PREDIKAT SANGAT BAIK SEMESTER I TAHUN 2025
![]() |
PENGHARGAAN ATAS NILAI IKPA SEMPURNA PERIODE SEMESTER I TAHUN 2025
![]() |
PENGHARGAAN TERBAIK KETIGA ATAS RENKAS PERIODE SEMESTER I TAHUN 2025
![]() |
SERTIFIKAT ISO 9001:2015
![]() |
PREDIKAT WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
![]() |
PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI

PERINGKAT III LOMBA IMPLEMENTASI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) KANTOR VERTIKAL DJPB

PERINGKAT II UJI COBA PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN PADA SISTEM MARKETPLACE
DAN DIGITAL PAYMENT PADA SATUAN KERJA TAHAP I-III KATEGORI SATKER KPPN TIPE A2
![]()
PERINGKAT V KINERJA PENGELOLAAN KAS KUASA BUN DAERAH TAHUN 2021
KATEGORI SATKER KPPN TIPE A2

PARTISIPASI AKTIF DALAM MENDORONG PEMBERDAYAAN UMKM DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

PERINGKAT I PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BUN DAERAH LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT I NILAI KINERJA ORGANISASI (NKO) LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT III KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP) LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT I NILAI IKPA LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023
KATEGORI KPPN SEBAGAI KUASA BUN

PERINGKAT I NILAI IKPA SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA (BUN) LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT II PEMBINAAN DIGIPAY TERBAIK LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT I REALISASI PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT I NILAI TINGKAT KUALITAS PENGELOLAAN KINERJA BERBASIS STRATEGY FOCUSED ORGANIZATION LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

PERINGKAT I NILAI HASIL EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS KEPATUHAN INTERNAL LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Pangkalan Bun mempunyai tugas yaitu:
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 25, KPPN Pangkalan Bun dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang terdiri dari:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Telp: 0532-21047 Fax: 0532-21393