KPPN Pelaihari, BPJS Cabang Banjarmasin dan Pemda Kabupaten Tanah Laut ber-sinergi satu meja-satu forum, berkoordinasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.