Pelaihari. Pelaksanaan Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus APBN Setiap rupiah belanja negara harus mampu memberikan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan akuntabel. Terlebih lagi salah satu peran APBN sebagai stimulus bagi perekonomian dan keuangan negara. Komitmen Ditjen Perbendaharaan dalam mengawal APBN dan membangun negeri diimplementasikan melalui inovasi dalam pelayanan dan pengelolaan APBN, perumusan kebijakan dan regulasi, pengembangan sistem teknologi informasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima kepada stakeholders dengan tetap menjunjung tinggi integritas.
Tren yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan anggaran khususnya penyaluran dana APBN adalah kecenderungan penarikan dana APBN di akhir-akhir periode tahun anggaran, khususnya triwulan IV (bulan Oktober s.d. Desember 2018). Hal in berdampak pada semakin meningkatnya volume dan beban kerja pada proses penyaluran dana APBN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan beserta kantor vertikalnya (Kanwil DJPb dan KPPN), dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itulah diperlukan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan penyaluran dana APBN di akhir tahun anggaran. Ditjen Perbendaharaan di tahun 2018 ini menerbitkan Perdirjen nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut KPPN Pelaihari sebagai representasi Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan di daerah, kiranya perlu menyampaikan isi, maksud, dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PER-13/PB/2018. Bertempat di aula KPPN Pelaihari, Jalan Datu Insad Nomor 79 Pelaihari, pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, KPPN Pelaihari mengadakan sosialisasi PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2018. Sosialisasi in dihadiri oleh seluruh satker mitra kerja KPPN Pelaihari yang diwakili 2 orang Pengelola Keuangan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran. Agar kegiatan sosialiasi lebih efisien, efektif dan materi Perdirjen lebih dapat dipahami oleh peserta , kegiatan dilaksanakan dalam 2 sesi yaitu sesi pagi (08.30 s.d. 12.00 WITA) dan sesi siang (13.30 – 17.00 WITA).
Sosialiasi ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pedoman kepada para pengelola keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2018. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian batas-batas waktu tertentu dalam tata kelola penyaluran dana APBN. Sehingga diharapkan penarikan dana dan beban volume pengelolaan anggaran tidak menumpuk di satu waktu dan di akhir tahun anggaran. Hal ini tentunya dapat memperlancar dan mempercepat penyerapan anggaran.
Rangkaian kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Pelaihari, Woro Triwening Renggani, dimana dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta sinergi yang sudah terjalin selama ini sehingga pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran dan penugasan-penugasan khusus lainnya dapat berjalan lancar dan dilaksanakan melampui ekspektasi serta berprestasi. Pengelola Keuangan satker agar memperhatikan batas-batas waktu dan persyaratan pengajuan SPM di akhir tahun anggaran 2018 ini. Hal ini diharapkan agar penyaluran dan pengelolaan anggaran dapat berjalan lancar. Di penghujung sambutannya, Ibu Woro menyampaikan dua pantun sebelum mengakhiri sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi. Selanjutnya acara pemaparan materi pedoman tentang penerimaan negara, pengeluaran negara, serta pelaporan dan pertanggungjawaban oleh masing-masing narasumber. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan cukup menarik, para peserta sangat antusias menyimak dan banyak yang bertanya serta diskusi.
Materi pertama tentang pengelolaan penerimaan negara disampaikan oleh narasumber Kukuh Budiwasono selaku Kepala Seksi Bank. Penatausahaan dan pengelolaan penerimaan negara, batas waktu setoran penerimaan, dan tata cara penyetoran disampaikan dalam sesi ini. Selain itu juga disampaikan ketentuan terbaru tentang retur/pengembalian dana SP2D. Pada kesempatan ini juga disampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas para pengelola keuangan sehingga sampai dengan periode 25 September 2018 hanya ada satu retur.
Ahmad Hifni selaku Treasury Management Representative (Penyuluh Perbendaharaan) KPPN Pelaihari menyampaikan materi pedoman pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2018. Materi ini merupakan materi yang relatif paling banyak dan inti dari penyaluran anggaran pada akhir tahun. Dengan rinci, jelas dan penyampaian yang mudah dipahami diharapkan dapat membantu peserta dalam mempedomani di akhir tahun anggaran 2018. Peserta juga diberikan kalender langkah-langkah akhir tahun sebagai sarana untuk mempermudah dan mengingatkan pengelola keuangan dalam pengajuan SPM.
Setyawan, selaku Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal (VeraKI), pada sesi terakhir menyampaikan materi pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan anggaran di akhir tahun anggaran 2018. Poin-poin penting untuk menghasilkan laporan yang benar, akurat, akuntabel dan meminimalisir kesalahan akun disampaikan dalam sesi ini. Pada kesempatan ini, juga disampaikan kembali untuk refresh kepada peserta berkenaan dengan pembangunan Zona Integritas WBK WBBM di KPPN Pelaihari yang sudah akan memasuki tahap survei penilaian.
Kegiatan sosialisasi, baik sesi pagi dan sesi siang, berjalan dengan lancar, menarik dan penuh kehangatan serta sinergi yang baik antara peserta dan KPPN Pelaihari. Diharapkan dengan sosialisasi Perdirjen nomor PER-13/PB/2018 ini, penyaluran anggaran di akhir tahun anggaran 2018 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.