KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengarusutamaan Gender

Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, bertempat di Ruang Rapat KPPN Khusus Penerimaan, diselenggarakan gugus kendali mutu (GKM) yang membahas tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Kegiatan GKM dibuka oleh Moch. Abdul Kobir (Kepala KPPN Khusus Penerimaan) kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ade Indrawan Ali Rifai (Kepala Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal).

Di awal materi disampaikan bahwa kebanyakan masyarakat memahami arti gender sebagai jenis kelamin atau ada yang mengartikan gender sebagai perempuan dan urusan-urusan lainnya yang berkaitan dengan perempuan. Selama ini, kita sering mencampuradukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati dengan ciri manusia yang bersifat non kodrati. Namun, makna sebenarnya dari gender itu adalah perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat serta bersifat dinamis dalam hal waktu, tempat, sosial, dan ekonomi.

Konsep gender berbeda dengan konsep jenis kelamin (sex). Gender berkaitan dengan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki sedangkan sex berkaitan dengan perbedaan organ biologis perempuan dan laki-laki pada bagian reproduksi. Selain itu, gender adalah buatan manusia, tidak bersifat kodrat, dapat berubah, dapat ditukar tergantung waktu dan budaya setempat. Sebaliknya, sex adalah ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak dapat berubah, tidak dapat ditukar, dan berlaku sepanjang zaman.

Masyarakat seringkali melakukan pelabelan (stereotype) terhadap perempuan dan laki-laki. Laki-laki dianggap memiliki sifat rasional, kurang teliti, kuat, dan tegas. Sebaliknya perempuan dianggap memiliki sifat emosional, telaten, lemah, cengeng, dan pandai merayu. Gender stereotype tersebut mengakibatkan diskriminasi misalnya pekerjaan tertentu dianggap untuk perempuan atau untuk laki-laki saja sehingga berpengaruh pada mutasi, promosi, atau pengembangan pegawai. Ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dalam memperoleh akses, manfaat, dan partisipasi dari program/kegiatan dapat berdampak pada pembangunan yang tidak efektif karena separuh sumber daya manusia yang tertinggal.

 

Kesetaraan gender dapat diwujudkan melalui perbuatan atau treatment yang adil baik bagi laki-laki dan perempuan dengan cara memastikan isu gender terintegrasi dalam kegiatan pembangunan. KPPN Khusus Penerimaan berusaha untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui PUG dan Gender Responsiveness.

Hukum yang mendasari pelaksanaan PUG di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional, Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN 2015 – 2019, dan PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan DIPA.

Tujuh prasyarat PUG dapat dilaksanakan, yaitu dukungan dari pimpinan, kelembagaan PUG, sumber daya manusia, anggaran, alat analisis gender, data terpilah, dan partisipasi masyarakat. Implementasi PUG akan menghasilkan produk (output) berupa peningkatan pemahaman terkait PUG bagi seluruh pegawai, penyediaan sarana dan prasarana yang Responsif Gender, dan implementasi PUG dalam kebijakan dan pelayanan internal maupun eksternal.

Contoh implementasi PUG di lingkungan Ditjen Perbendaharaan sebagai berikut.

  • Bidang standarisasi sarana dan prasarana kantor

Seperti menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui.

  • Bidang pengelolaan sumber daya manusia

Seperti Surat Keputusan Penempatan Istri yang mengikuti suami ketika suami dimutasi ke tempat lain tanpa harus mengajukan permohonan (apabila suami dan istri pegawai DJPb) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbandaharaan Nomor SE-15/PB/2009.

  • Bidang keuangan

Telah disusunnya Gender Budget Statement yaitu anggaran untuk kegiatan dalam rangka implementasi Pengarusutamaan Gender.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa memperhatikan disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil di tempat umum adalah hal yang penting. Kita harus bisa menempatkan diri dan menghargai pengarusutamaan gender demi terciptanya pemerataan SDM di semua sektor sehingga mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan yang lebih efektif.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search