KPPN Khusus Penerimaan

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2020

Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020- 2024, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024.

Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, telah ditetapkan Visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, yaitu “Menjadi pengelola penerimaan negara yang profesional, modern, transparan dan akuntabel

Pengelola penerimaan negara artinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Profesional memiliki arti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Modern memiliki arti mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Transparan memiliki arti penerimaan negara bisa dilihat oleh siapa saja, kapan saja sesuai kondisi yang ada / real time.

Akuntabel memiliki arti  bahwa segala  penerimaan negara  dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya karena setiap setoran berdasarkan atas kode kode akun yang unik.

Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Khusus Penerimaan melakukan berbagai upaya, yang meliputi:

  1. Meningkatkan transaksi penerimaan negara secara elektronik (pada saat Sistem MPN G3 diluncurkan pertama kali), monitoring dan evaluasi data penerimaan negara, termasuk pula penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan (sebagai satker).
  2. Terwujudnya kerjasama yang intensif dan komunikasi yang semakin baik dengan Bank/Pos Persepsi terkait fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  3. Terwujudnya pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal yang andal, dan optimal melalui pembinaan pegawai secara periodik, pengendalian internal dan pengelolaan resiko yang efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di seluruh instansi lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  4. Tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyusunan Laporan Statistik
  5. Terwujudnya kinerja organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang sehat, andal dan profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan kinerja, sarana prasarana, dukungan keuangan dan IT yang sesuai standar. serta adanya kerjasama yang positif antara seluruh stakeholders

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, KPPN Khusus Penerimaan menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2020, ditetapkan 7 sasaran strategis dan 17 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, secara keseluruhan kinerja KPPN Khusus Penerimaan sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 112,26%, mengalami kenaikan dari NKO daripada tahun sebelumnya yaitu 111,88%. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada beberapa capaian IKU, tambahan 1 IKU baru, serta adanya beberapa IKU lama yang dihapus dan digantikan dengan IKU baru. Namun demikian secara keseluruhan, dapat diketahui bahwa kinerja KPPN Khusus Penerimaan tahun 2020 telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Seluruh capaian IKU dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Nilai Kualitas LK Kuasa BUN KPPN mendapat nilai sebesar 99,627 dari target nilai 94
  2. Indeks Rekonsiliasi Data Transaksi Penerimaan Negara terealisasi sebesar 4 dengan target sebesar 3,25
  3. Indeks Validitas Data Transaksi Penerimaan Negara terealisasi sebesar 4 dengan target sebesar 3,3
  4. Indeks Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam Penatausahaan Penerimaan Negara terealisasi sebesar indeks 4 dengan target indeks 3,25
  5. Indeks Kepuasan Mitra kerja Terhadap Layanan KPPN terealisasi sebesar 4,71 dengan target sebesar 4,55 (target naik – 4,53)
  6. Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Konfirmasi Surat Setoran terealisasi sebesar 100% dengan target 100%
  7. Indeks Ketepatan waktu Penyelesaian Permintaan Koreksi transaksi Penerimaan Negara Chart Of Account (COA) 999 terealisasi sebesar indek 4 dengan target indeks 3 ,25
  8. Indeks Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Negara terealisasi sebesar 4 dengan target indeks 3 (baru)
  9. Tingkat Efektivitas Edukasi dan Komunikasi terealisasi dengan hasil perhitungan sebesar 94,44 dari target 87 (target naik - 86)
  10. Indeks kualitas dan ketepatan waktu kinerja layanan konsultasi stakeholder melalui aplikasi HAI-DJPb dengan capaian 3,6 dari target 3 (baru)
  11. Nilai rata-rata Hard Competency mendapat nilai 95,79 dengan target 77
  12. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal sebesar 97,53 dari target 80 (baru)
  13. Nilai Kualitas Pengelolaan Kinerja Berbasis Strategy Focused Organization mendapat nilai 86,61 dengan target 83
  14. Nilai rata-rata pelaksanaan Literasi Perbendaharaan sebesar 78 dari target 74 (baru)
  15. Persentase Pengelolaan BMN yang optimal tercapai sebesar 100% dengan target 92% (baru)
  16. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB adalah sebesar 50 dari target 81 (baru)
  17. Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran KPPN terealisasi sebesar 97,76% dengan target 95%

Pada sisi pengelolaan anggaran, KPPN Khusus Penerimaan telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2020 untuk semua jenis belanja sebesar 91,36%, yaitu Rp1.359.264.797,- dari total pagu sebesar Rp1.487.738.000,-. Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi memperhitungkan juga ketercapaian output serta upaya efisiensi penyerapannya. Pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Seluruh output pada DIPA KPPN Khusus Penerimaan telah tercapai sesuai target rencana.

KPPN Khusus Penerimaan juga telah menghasilkan berbagai produk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2020, salah satunya adalah penerapan Aplikasi PES (Penerimaan Electronic Service) untuk memfasilitasi penyampaian LHP, penyampaian denda keterlambatan pelimpahan, maupun penyampaian rekening koran oleh Bank/Pos Persepsi ataupun Lembaga Persepsi Lainnya. Selain aplikasi PES, KPPN Khusus Penerimaan juga mengembangkan alat untuk memproyeksikan penerimaan negara. Alat ini tertanam dalam dashboard MPN G3.

Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan KPPN Khusus Penerimaan mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

 

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat/unduh di sini

 

***

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search