KPPN Khusus Penerimaan

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2021

Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020-2024, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024.

Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, telah ditetapkan Visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, yaitu “Menjadi pengelola penerimaan negara yang profesional, modern, transparan dan akuntabel

Pengelola penerimaan negara artinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Profesional memiliki arti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Modern memiliki arti mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Transparan memiliki arti penerimaan negara bisa dilihat oleh siapa saja, kapan saja sesuai kondisi yang ada / real time.

Akuntabel memiliki arti bahwa segala penerimaan negara dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya karena setiap setoran berdasarkan atas kode kode akun yang unik.

Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Khusus Penerimaan melakukan berbagai upaya, yang meliputi:

  1. Meningkatkan transaksi penerimaan negara secara elektronik (pada saat Sistem MPN G3 diluncurkan pertama kali), monitoring dan evaluasi data penerimaan negara, termasuk pula penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan (sebagai satker).
  2. Terwujudnya kerjasama yang intensif dan komunikasi yang semakin baik dengan Bank/Pos Persepsi terkait fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  3. Terwujudnya pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal yang andal, dan optimal melalui pembinaan pegawai secara periodik, pengendalian internal dan pengelolaan resiko yang efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di seluruh instansi lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  4. Tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyusunan Laporan Statistik Keuangan.
  5. Terwujudnya kinerja organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang sehat, andal dan profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan kinerja, sarana prasarana, dukungan keuangan dan IT yang sesuai standar. serta adanya kerjasama yang positif antara seluruh stakeholders

 

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, KPPN Khusus Penerimaan menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2021, ditetapkan 8 sasaran strategis dan 18 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2021, secara keseluruhan kinerja KPPN Khusus Penerimaan sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 111,87%, mengalami penurunan dari NKO pada tahun sebelumnya yaitu 112,26%. Penurunan ini disebabkan oleh adanya kenaikan target pada beberapa IKU, penurunan pada beberapa capaian IKU, penghapusan 1 IKU lama, dan penambahan 1 IKU baru. Namun demikian secara keseluruhan, dapat diketahui bahwa kinerja KPPN Khusus Penerimaan tahun 2021 telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Seluruh capaian IKU dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Nilai Kualitas LK Kuasa BUN KPPN mendapat nilai sebesar 99,52 dari target nilai 94
  2. Indeks Kepuasan Mitra kerja Terhadap Layanan KPPN terealisasi sebesar 4,77 dengan target sebesar 4,64 (target naik – 4,55)
  3. Indeks Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam Penatausahaan Penerimaan Negara terealisasi sebesar indeks 4 dengan target indeks 3,3 (target naik - 3,25)
  4. Indeks Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Negara terealisasi sebesar 3,5 dengan target indeks 3,15 (target naik - 3)
  5. Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Konfirmasi Surat Setoran terealisasi sebesar 100% dengan target 100%
  6. Indeks Ketepatan waktu Penyelesaian Permintaan Koreksi transaksi Penerimaan Negara Chart Of Account (COA) 999 terealisasi sebesar indek 4 dengan target indeks 3,3 (target naik - 3 ,25)
  7. Tingkat Efektivitas Edukasi dan Komunikasi terealisasi dengan hasil perhitungan sebesar 91,22 dari target 87,5 (target naik - 87)
  8. Indeks kualitas dan ketepatan waktu kinerja layanan konsultasi stakeholder melalui aplikasi HAI-DJPb dengan capaian 3,7 dari target 3,1 (target naik - 3)
  9. Indeks Rekonsiliasi Data Transaksi Penerimaan Negara terealisasi sebesar 4 dengan target sebesar 3,3 (target naik - 3,25)
  10. Indeks Validitas Data Transaksi Penerimaan Negara terealisasi sebesar 4 dengan target sebesar 3,3 (target naik - 3,25)
  11. Indeks Ketepatan Waktu Penerbitan Surat Ketetaptan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara mendapat nilai 4 dari target 3 (baru)
  12. Nilai rata-rata Hard Competency mendapat nilai 91,8 dengan target 78 (target naik – 77)
  13. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal sebesar 92,56 dari target 83
  14. Nilai Kualitas Pengelolaan Kinerja Berbasis Strategy Focused Organization mendapat nilai 84,18 dengan target 84 (target naik – 83)
  15. Persentase Pengelolaan BMN yang optimal tercapai sebesar 113,34% dengan target 100 % (target naik - 92%)
  16. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB adalah sebesar 93,5 dari target 82 (target naik – 81)
  17. Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran KPPN terealisasi sebesar 96,91% dengan target 95,5 (target naik - 95%)
  18. Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi mendapat capaian sebesar 100% dari target 80% (baru)

 

Pada sisi pengelolaan anggaran, KPPN Khusus Penerimaan telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2021 untuk semua jenis belanja sebesar 98,2%, yaitu Rp 1.212.780.802,- dari total pagu sebesar Rp1.235.011.000,-. Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi memperhitungkan juga ketercapaian output serta upaya efisiensi penyerapannya. Pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Seluruh output pada DIPA KPPN Khusus Penerimaan telah tercapai sesuai target rencana.

KPPN Khusus Penerimaan juga telah menghasilkan berbagai produk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2021, salah satunya adalah penerapan Aplikasi SMOKER (Sistem Monitoring dan Koreksi Elektronik) untuk memfasilitasi penyampaian permohonan koreksi sekaligus memonitor proses penyelesaian atas permohonan koreksi tersebut. Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang bebas dari korupsi pada tahun 2021 KPPN Khusus Penerimaan menerima predikat WBK dari KemenPAN-RB.

Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan KPPN Khusus Penerimaan mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

 

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2021 secara lengkap dapat dilihat/unduh di sini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search