Motto Layanan
Maklumat Pelayanan
Janji Layanan
STANDAR PELAYANAN DAN KOMPENSASI PELAYANAN KPPN KHUSUS PENERIMAAN DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT
STANDAR PELAYANAN DAN KOMPENSASI PELAYANAN KPPN KHUSUS PENERIMAAN DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan merupakan Instansi Vertikal Eselon III di lingkungan Direktorat · Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung j awab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam meiaksanakan tugasnya, KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
***
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota oranisasi tersebut sehingga membedakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya. Sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Kementerian Keuangan memiliki lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2013, yang terdiri dari:
Sejalan dengan budaya Kementarian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merancang grand design budaya organisasi di lingkungan DJPb tahun 2018-2020. Budaya tersebut dikenal dengan SMILE-C, yaitu sebagai berikut:
Setiap pegawai saling peduli dan berbagi untuk meningkatkan kerja sama.
Pelaksanaan pekerjaan terkait tugas dan fungsi DJPb didukung oleh teknologi yang modern.
DJPb mendorong setiap pegawai untuk berinovasi.
Para pegawai di lingkungan DJPb diharapkan untuk terus belajar baik di kantor maupun di luar kantor.
Efektif yaitu setiap pekerjaan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dalam batas waktu yang ditentukan. Efisien yaitu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan input (biaya) yang sama untuk menghasilkan output (hasil) yang lebih besar.
DJPb berkomitmen menjaga nilai Kementerian Keuangan dan terus meningkatkan prestasi.
KPPN Khusus Penerimaan telah menetapkan beberapa aktivitas program budaya dalam rangka mendukung pelaksanaan budaya organisasi DJPb dan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-637/PB/2017 tentang Grand Design Budaya Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2018-2020. Pada tahap awal, program budaya yang dilakukan berdasarkan survei dan kesepakatan dengan para pegawai, yaitu kesehatan jasmani, kafe pintar, dan Jumat berbagi yang mendukung nilai profesionalisme, pelayanan, dan kesempurnaan dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Program budaya kesehatan jasmani dilakukan dalam bentuk olahraga bersama lingkup pegawai KPPN Khusus Penerimaan di hari Jumat pagi. Program kafe pintar dilakukan dalam bentuk pembuatan perpustakaan baca di dalam kantor guna menambah wawasan pegawai. Program budaya Jumat berbagi dilakukan dalam bentuk pengumpulan buku bekas layak baca dari para pegawai yang disimpan di kafe pintar KPPN Khusus Penerimaan. Program budaya ini diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan internalisasi budaya Kementerian Keuangan di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan.
Sumber bacaan :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2013 tentang Program Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013
http://www.materiakuntansi.com/pengertian-efektif-dan-efisien-menurut-para-ahli/
Visi
Sebagai unit vertikal yang secara administratif berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dan secara teknis berada di bawah Direktorat Pengelolaan Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan harus mendukung upaya pencapaian tujuan organisasi dan mampu mengikuti segala dinamika perubahan yang terjadi pada organisasi di atasnya tersebut, baik perubahan struktur, sistem, budaya kerja, maupun perubahan-perubahan lainnya yang bersifat strategis.
Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di internal maka telah ditetapkan Visi KPPN Khusus Penerimaan, yaitu:
“Menjadi pengelola penerimaan negara yang profesional, modern,
transparan, dan akuntabel”
Pengelola penerimaan negara artinya KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Profesional memiliki arti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Modern memiliki arti mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Transparan memiliki arti penerimaan negara bisa dilihat oleh siapa saja, kapan saja sesuai kondisi yang ada/real time.
Akuntabel memiliki arti bahwa segala penerimaan negara dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya karena setiap setoran berdasarkan atas kode kode akun yang unik.
Dalam rangka mencapai visi tersebut KPPN Khusus Penerimaan menerapkan prinsip-prinsip dalam implementasi Layanan Unggulan dengan Sistem MPN G3, bisnis proses yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberikan informasi secara realtime, transparan dan akuntabel serta meminimalisasi kontak dengan stakeholders. Berdasarkan pinsip-prinsip tersebut, misi yang dilaksanakan harus sejalan dengan Layanan Unggulan yang telah diimplementasikan.
Misi
Untuk mewujudkan visinya, KPPN Khusus Penerimaan akan menjalankan misi yang sejalan dengan tugas dan fungsi yang dilimpahkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi :
Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal/ To achieve prudent, efficient, and optimum cash and fund investment management.
Dalam rangka pengelola kas negara (fund manager), KPPN Khusus Penerimaan berperan membantu mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash missmatch; menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu; optimalisasi idle cash; serta penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel.
hal tersebut tergambar dari tugas/fungsi yang dilaksanakan antara lain:
Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel/To support timely, effective, and accountable budget execution
Hingga tahun 2019 akan diwujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah dijabarkan dalam beberapa fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang meliputi :
Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu/ To achieve accountable, transparent, and timely state finance accounting and reporting
Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang dan aset pemerintah yang baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan,tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi berbasis akrual, sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional.
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan melaksanakan beberapa tugas meliputi:
Mewujudkan pelaksanaan proses bisnis, implementasi aplikasi dan kepatuhan internal yang handal, efektif dan efisien/ To achieve business process execution, implementation of applications and reliable, effective and efficient internal compliance.
Hal ini dilakukan melalui:
***
KPPN Khusus Penerimaan dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 169/PMK.01/2012 Tanggal 6 November 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2014 Tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
Pembentukan KPPN Khusus Penerimaan merupakan pemenuhan akan kebutuhan organisasi pengelola sistem penerimaan negara (MPN). KPPN Khusus Penerimaan disamping bertugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan dan rekonsiliasi data transaksi penerimaan juga melaksanakan fungsi help desk dan account representative Sistem MPN.
Atas dasar peraturan tersebut pada tanggal 1 Oktober 2014 dilaksanakan soft launching KPPN Khusus Penerimaan di Gedung Prijadi Pratosuhardjo II Lantai II oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor dijabat oleh Bapak Widhia Arie Prajoga Wijata.
KPPN Khusus Penerimaan bertanggung jawab secara teknis dan fungsi langsung kepada Direktur PKN, disamping secara organisasitoris dan administratif, bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyampaikan bahwa KPPN Khusus Penerimaan sebagai unit baru dihadapkan pada tantangan peningkatan penerimaan Negara dan peningkatan kualitas, akurasi dan validitas data penerimaan. Direktur Jenderal Perbendaharaan menambahkan, sebagai unit yang baru lahir, jajaran KPPN Khusus Penerimaan memegang kendali navigasi awal. “Saat ini jajaran KPPN Khusus Penerimaan ibarat akan memanah, pergeseran setiap derajatnya akan berpengaruh terhadap tercapai atau tidaknya target yang ditentukan nantinya,” ujar Marwanto.
Pada bulan Januari 2015 secara berangsur-angsur para pejabat/pegawai KPPN Khusus Penerimaan sudah menempati ruangan/kantor baru yang beralamat di Gedung Prijadi Pratosuhardjo III Lantai II Jalan Dr.Wahidin II No.3 Jakarta Pusat 10710. Berdasarkan KMK No.128/KM.1/UP11/2015 tanggal 18 Februari 2015 yang ditugaskan menjadi Kepala KPPN Khusus Penerimaan adalah Herman Hidayat yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyatakan bahwa peresmian KPPN Khusus Penerimaan merupakan salah satu wujud nyata reformasi kelembagaan pengelola keuangan negara. Di dalamnya terkandung substansi pemisahan kewenangan antara eksekutor (KPPN) dan regulator (Direktorat terkait). Penyediaan layanan perbendaharaan spesifik melalui KPPN Khusus Penerimaan bagi stakeholders khusus di luar Kementerian/Lembaga (pengguna anggaran), diharapkan dapat menjadi terobosan yang mendukung pertumbuhan penerimaan negara dan investasi, yang pada gilirannya turut mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
KPPN Khusus Penerimaan baru diresmikan pada tanggal 10 Februari 2016 oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo yang mewakili Menteri Keuangan dalam acara tersebut.
Dengan adanya KPPN Khusus Penerimaan diharapkan penerimaan negara dapat meningkat baik kuantitas, kualitas, akurasi, dan validitas datanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJPb terdapat perubahan yang cukup mendasar diantaranya KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal DJPb yang secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb Prov.DKI Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara dan adanya perubahan fungsi yang sebelumnya berjumlah 18 fungsi menjadi 20 fungsi dengan isi yang menekankan pada fungsi analisis.
***
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
SDM KPPN Khusus Penerimaan per 1 Januari 2023 adalah sejumlah 22 orang dengan statistik sebagaimana ditunjukkan di bawah ini: