Purworejo

Berita

Seputar KPPN Purworejo

Sosialisasi Perdirjen Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Dengan Menggunakan KKP Domestik dan Bimtek Aplikasi SAKTI terkait Fitur Pengawasan Penggunaan KKP Domestik dan Perekaman Informasi TKDN

 

Purworejo, 15 Nopember 2022 – Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. KKP Domestik diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA). KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.

Guna melaksanakan amanat Peraturan Direktorat jenderal perbendaharaan Nomor 12/PB/2022 tentang Tatacara Pembayaran atas Beban APBN menggunakan KKP Domestik KPPN Purworejo selaku instansi vertikat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah telah melakukan Sosialisasi Perdirjen Tatacara Atas Pembayaran APBN dengan Menggunakan KKP Domestik dan Bimtek Aplikasi Sakti Terkait fitur Pengawasan Penggunaan KKP Domestik dan Perekaman Informasi Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN). cara ini diseleenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Purworejo. Kegiatan  dibuka  dengan  sambutan  dan  arahan  dari  Kepala  KPPN  Purworejo, Ibu Yessy Silvia Maharini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan latar belakang dan dasar hukum peluncuran kartu kredit domestik dan Qris antar negara, adanya fitur baru pada modul komitmen aplikasi sakti terkait pnggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada kesempatan ini Kepala KPPN menyampaikan Ekosistem Digital maupun Regulasi Ditjen Perbendaharaan yang telah ada maupun sedang dikembangkan untuk mendukung KKP Domestik. Melalui sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, serta Perbankan yang terjalin dengan baik, diharapkan penggunakan KKP dapat terus meningkat dan berkualitas.

Untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa “Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital dibidang ekonomi”. Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan upaya dalam hal Program Pembiayan UMi, Implementasi Kebijakan P3DN, Pendampingan Kemenkeu satu untuk UMKM, Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS antar negara.

Pada kesempatan sosialisasi tersebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Purworejo menyampaikan mengenai dasar hukum, fitur-fitur aplikasi, alur proses bisnis, juknis pada aplikasi sakti untuk Perekaman referensi KKP Domestik, dan perekaman informasi TKDN. Bapak Sudiro selaku Kepala Seksi PDMS menyampaikan terkait poin-poin penting pada implementasi KKP Domestik dan implementasi TKDN Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi  serta untuk melihat pemahaman dan meningkatkan peran serta diadakan quis melalui aplikasi https://quizizz.com yang diikuti secara antusias oleh para peserta.

Ditulis oleh Ngatiman, PTPN KPPN Purworejo

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search