Kegiatan public hearing (rapat dengar pendapat umum) dilakukan untuk memperoleh masukan maupun saran-saran sebagai persiapan lahirnya sebuah peraturan pemerintah. Hari Rabu, 10 Mei 2017 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur mengundang Perhimpunan Perwakilan Perbankan di Surabaya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Surabaya, Kepala KPKNL Surabaya, Kepala KPPN Surabaya I, Kepala KPPN Surabaya II beserta beberapa staf untuk berdiskusi terkait akan diterbitkannya peraturan tentang surat jaminan bank. Acara yang diadakan di Aula Majapahit tersebut menghadirkan pembicara dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Bapak Aris Saputro. Kegiatan public hearing kali ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum Barang/Jasa Diterima. Pembicara yang hadir adalah Bapak Dani Ramdani dari Subdit Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan - Direktorat Sistem Perbendaharaan, dengan moderator Bapak Kukuh Setiawan (Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur). Materi yang disajikan meliputi latar belakang dan tujuan kegiatan, pokok-pokok pengaturan dalam RPMK, penggunaan surat jaminan bank (surety bond), syarat-syarat jaminan uang muka, penatausahaan dan klaim surat jaminan, klaim jaminan pada akhir tahun anggaran, dan permasalahan yang terjadi dalam klaim jaminan uang muka.
Tujuan kegiatan public hearing adalah :
1. Penyelarasan/harmonisasi dengan kaidah-kaidah yang berlaku terkait dengan peraturan di bidang penjaminan;
2. Konfirmasi/klarifikasi dari industri perbankan, perusahaan asuransi, maupun perusahaan penjaminan;
3. Tidak menimbulkan kontraproduktif;
4. Bisa disebarluaskan kepada anggota asosiasi/perhimpunan yang terkait dengan surat jaminan bank.

Latar belakang penyusunan RPMK tentang surat jaminan bank :
1. Peraturan terkait jaminan telah diatur dalam beberapa peraturan terpisah (PMK No. 163 Tahun 2013, PMK No. 190 Tahun 2012, Perdirjen Perbendaharaan No. Per-19/PB/2013), namun peraturan yang ada dirasakan belum komprehensif, termasuk belum dapat memecahkan permasalahan apabila terjadi penolakan pembayaran klaim surat jaminan dari penerbit surat jaminan.
2. Data dan fakta yang tercatat menunjukkan bahwa jaminan uang muka tahun 2015 yang belum/tidak dapat dicairkan sampai dengan (s.d) tahun 2016 senilai Rp38,26 miliar dari 19 jaminan uang muka (17 dari perusahaan asuransi, 1 dari perusahaan penjaminan, 1 dari perbankan).
Syarat dan penggunaan surat jaminan (garansi bank/surety bank) :
1. Menggunakan bahasa Indonesia (apabila dibuat dalam bahasa Inggris, salinan dibuat dalam bahasa Indonesia).
2. Diterbitkan oleh penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
3. Masa berlaku surat jaminan sekurang-kurangnya s.d berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan sekurang-kurangnya 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
5. Masa pembayaran dari penjamin kepada penerima jaminan paling lambat 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan.
6. Nilai surat jaminan paling kurang sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa.
7. Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional).
Syarat khusus surat jaminan bank :
surat jaminan dari perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, surat jaminan dari konsorsium telah dicatat produknya dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seusai penyajian materi tentang surat jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, dilakukan tanya jawab dan diskusi dengan para undangan yang hadir. Pertanyaan-pertanyaan serta permasalahan yang sering ditemui oleh pihak perbankan, asuransi, lembaga penjamin, maupun KPPN sebagai kantor bayar ditampung, kemudian diberikan solusi sesuai kondisi yang terjadi. Hasil diskusi dapat dipergunakan sebagai masukan dalam penyusunan RPMK. Dengan demikian peraturan baru yang akan diterbitkan diharapkan dapat menjawab permasalahan yang timbul saat ini, mengurangi terjadinya kesalahan, dan mampu menyempurnakan peraturan lama yang sekarang dijadikan sebagai pedoman.
Kontributor naskah dan foto : Sri Juli Astuti


