Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) berupaya meningkatkan kinerja satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya melalui berbagai kegiatan. Hari Selasa, 23 April 2019 digelar acara “Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Triwulan I, Overview Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Satuan Kerja di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)”.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, pembacaan doa, dan sambutan dari Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I. Sambutan tersebut berisi himbauan kepada semua satker untuk mengikuti tata kelola dalam mekanisme pencairan dana, pelaporan, maupun pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan yang berlaku. Perubahan zaman harus diikuti dengan peningkatan inovasi maupun pelayanan. Inovasi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Beberapa inovasi yang hadir adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Satker-satker perlu memahami dan mempedomani mekanisme tersebut dalam mengelola keuangan di instansinya. Kegiatan sosialisasi yang diadakan merupakan sarana untuk mengedukasi dan memberikan jawaban atas hambatan yang dialami satker-satker agar keuangan negara bisa dikelola dengan sebaik-baiknya.
Dalam kegiatan ini disajikan beberapa materi, yaitu :
1) Pemaparan materi I : “Kepatuhan dan Ketepatan Penyampaian SPM ke KPPN”
Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Bapak Anang Dwie Kurniawan, Kepala Seksi Pencairan Dana (Kasie PD). Secara ringkas paparan yang disampaikan merupakan permintaan agar satker-satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara tepat waktu. Hal ini berkaitan dengan optimalisasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi satker-satker. Ketepatan dan kelengkapan dokumen yang diajukan satker mempercepat proses penerbitan SP2D di KPPN Surabaya I.
2) Pemaparan materi II : “Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Satker Kementerian Negara/Lembaga”
Materi sosialisasi kedua disajikan oleh Ibu Indra Karunia Dewanti, Kepala Seksi Bank (Kasie Bank). Di sesi ini dibahas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Piutang PNBP banyak ditemukan bersumber dari sewa rumah negeri, yang selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (DJCK-PU). Dalam hal terjadi piutang negara dari PNBP diterbitkan Surat Penagihan (SPN) oleh kepala satker kementerian/lembaga. Pengelolaan dan penatausahaan PNBP ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala satker, yang terdiri dari : unit operasional, unit administrasi, dan unit pembukuan. Penatausahaan PNBP secara tertib administrasi membantu tugas kementerian/lembaga dalam mengelola asset maupun penghitungan jumlah kontribusi pada penerimaan negara.
3) Pemaparan materi III : “Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara”
Materi sosialisasi ketiga dipaparkan oleh Bapak Ferry Hadiyanto, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Kasie Vera). Di sesi ini dibahas tentang konsep pembukuan bendahara berdasarkan Per-3/PB/2014. Pokok bahasan berisi seputar alur mekanisme pembayaran, konsep pembukuan bendahara baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran, pemeriksaan kas bendahara, rekonsiliasi internal, penyusunan LPJ bendahara, serta verifikasi LPJ bendahara. LPJ bendahara disusun secara bulanan atas uang yang dikelola, baik rupiah maupun valuta asing (valas), dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satker yang memiliki rekening pemerintah wajib melakukan pelaporan saldo rekening maksimal tanggal 10 bulan berikutnya (bersamaan dengan penyampaian LPJ bendahara).
4) Pemaparan materi IV : “Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”
Materi sosialisasi keempat dipaparkan oleh Bapak R.M Soorjo Guritno, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (Kasie MSKI). Di sesi ini diulas tentang IKPA dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Proses monev IKPA dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. IKPA secara singkat merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dijelaskan secara cukup rinci. Hal ini sejalan dengan kebijakan untuk menggunakan KKP pada 01 Juli 2019. Penggunaan KKP dalam mekanisme pembayaran berkaitan dengan dana APBN ditujukan pada alokasi perjalanan dinas (transportasi, akomodasi, sewa kendaraan dalam kota), dan belanja barang/modal dengan nilai di bawah Rp50.000.000,00. KKP bisa dibuat menjadi 2 jenis, yaitu KKP untuk keperluan belanja barang/operasional serta belanja modal, dan KKP untuk membiayai keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Monev atas penggunaan KKP dilakukan oleh KPPN, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb), dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb.
5) Overview SAKTI dan Pemaparan KKP dari Sisi Perbankan
Materi overview dan ulasan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) disampaikan oleh Bapak I Putu Nugraha Astina Pradana, pelaksana pada Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (Seksi MSKI). Di sesi ini diulas bahwa SAKTI merupakan konsep integrasi seluruh aplikasi satker yang ada dengan menerapkan single database. SAKTI berisi beberapa modul, di antaranya Modul Admin, Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, serta Modul GL dan Pelaporan. Monitoring SAKTI (MonSakti) adalah Monitoring Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi, digunakan untuk pengawasan dan pengendalian internal satker, monev pelaksanaan anggaran satker dan Bendahara Umum Negara (BUN), serta monev sistem aplikasi.
Materi “Mekanisme Pembayaran KKP melalui Perbankan” disampaikan oleh Bapak A. Azis P (perwakilan dari Bank Mandiri) dan Ibu Natasha Regda (perwakilan dari BRI). Pada dasarnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung program KKP dalam mekanisme pembayaran melalui dana APBN. Bank-bank yang tergabung dalam Himbara siap untuk jemput bola ke satker-satker dalam proses pengadaan/pembuatan KKP. Pihak perbankan menyatakan kesediaannya untuk memberikan edukasi ke satker-satker berkaitan dengan mekanisme penggunaan KKP.
Ada 9 pertanyaan dari satker-satker yang diajukan dalam 3 sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh para penyaji KPPN Surabaya I serta perbankan. Acara “Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Triwulan I, Overview Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Satuan Kerja di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)” diikuti satker-satker dengan antusias hingga berakhir. Kegiatan sosialisasi di lingkungan KPPN Surabaya I mendapatkan liputan dari Harian Surabaya Pagi. Dalam kesempatan ini dilakukan wawancara kepada Kepala KPPN Surabaya I dan beberapa satker yang hadir.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|