Berita

Seputar KPPN Surabaya I

SOSIALISASI PERMENPAN 1 TAHUN 2023 DAN JUKNIS PEREKAMAN SKP

Berdasarkan Surat Undangan Kepala Kantor Nomor UND-239/KPN.1601/2023 tanggal 22 Juni 2023, Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 pukul 13.30 s.d 16.00 bertempat di Aula GKN Surabaya I Lantai 3. Sebagai peserta adalah Para Pejabat Fungsional PK APBN dan Admin Aplikasi E-Jabfung.

 

 

 Acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa. Kemudian Sambutan oleh Bapak Setyo Widodo selaku Plh. Kepala KPPN Surabaya I.  

 

Materi disampaikan oleh Bapak Hafiiz Yusuf (PTPN Mahir) didampingi oleh Bapak Dedy Murdiyanto (PTPN Mahir).

Dalam pelaksnaan sosialisasi ini terdapat 3 penyampaian materi
1. Materi 1 : Modul Pengangkatan 2023
 Slide 1 berjudul Aplikasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan
 Slide 2 menjelaskan daftar istilah dalam e-jafung
 Slide 3 menjelaskan terkait modul pengangkatan yang digunakan bagi user role Jafung untuk seluruh mekanisme pengangkatan (melalui inpassing, penyetaraan jabatan, pengangkatan pertama CPNS, maupun perpindahan jabatan)
 Slide 4 sampai 6 menjelaskan alur umum pengangkatan yang terdiri dari rekam profil, pendidikan satker, atasan langsung, reka PAK, kirim profil dan PAK, dan verifikasi
 Slide 7 sampai 13 menjelaskan perekaman data pada e-Jafung role user Jafung bagian data profil pejabat fungsional
 Slide 14 sampai 16 menjelaskan terkait perekaman atasan langsung ada aplikasi e-jafung
 Slide 17 sampai 21 menjelaskan terkait perekaman PAK Pertama pada aplikasi e-jafung
 Slide 22 sampai 24 menjelaskan terkait pengiriman Profil dan PAK pertama
 Slide 25 sampai 28 menjelaskan terkait verifikasi profil dan PAK pertama

2. Materi 2 : Modul Perekaman SKP
 Slide 1 berjudul terkait perekaman atasan langsung
 Slide 2 menjelaskan daftar istilah dalam e-jafung
 Slide 3 menjelaskan SKP Jafung
 Slide 4 menjelaskan alur umum modul SKP yang terdiri dari
1. SKP Jafung yang berisi infoo ang berisi info : No SKP, Tanggal SKP, Penugasan, Indikator Kinerja Individu (IKI), Target Capaian
2. Jafung Merekam SKP yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang beserta detail kegiatannya
3. Atasan langsung melakukan validasi dan persetujuan atas inputan jafung
 Slide 5 menjelaskan perekaman role atasan langsung pada e-jafung
 Slide 6 menjelaskan contoh perekaman role atasan langsung
 Slide 7 menjelaskan alur umum modul SKP yang terdiri dari :
1. Rekam SKP
2. Tambah IKI Mandatory
3. Tambah IKI Non Mandatory
4. Kirim SKP
5. Verifikasi
6. Penilaian SKP
 Slide 8 sampai 11 menjelaskan perekaman SKP di aplikasi e-jafung
 Slide 12 sampai 17 menjelaskan pengisian IKI Mandatory dan Non Mandatory
 Slide 18 sampai 19 menjelaskan cara upload dokume di aplikasi e-jafung
 Slide 20 sampai 21 menjelaskan pengiriman SKP di aplikasi e-jafung
 Slide 22 sampai 26 menjelaskan verifikasi SKP di aplikasi e-jafung
 Slide 27 sampai 28 menjelaskan finalisasi SKP dan Rollback di aplikasi e-jafung
 Slide 29 menjelaskan terkait SKP Pendidikan
 Slide 30 sampai 31 menjelaskan alur modul SKP Pendidikan yang terdiri dari
1. Rekam SKP
2. Input kelengkapan dokumen
3. Kirim dokumen
4. Verifikasi
5. Penilaian SKP
 Slide 32 sampai 33 menjelaskan perekaman SKP pendidikan oleh user JF pada aplikasi e-jafung
 Slide 34 sampai 35 menjelaskan pengiriman SKP pendidikan leh user JF pada aplikasi e-jafung


3. Materi 3 : Modul Penilaian SKP
 Slide 1 berjudul aplikasi jabatan fungisional perbendaharaan
 Slide 2 menjelaskan daftar istilah dalam e-jafung
 Slide 3 menjelaskan Modul Penilaian SKP digunakan bagi user role Jafung untuk mengajukan predikat kinerja menjadi PAK
 Slide 4 menjelaskan terkait alur umum modul penilaian SKP yakni terdiri dari:
1. Jafung Input capaian IKI, upload Predikat Kinerja SKP
2. Admin Satker melakukan validasi dan persetujuan atas inputan Jafung dan mengirimkan ke Atasan Langsung
3. Melakukan validasi dan persetujuan atas inputan Jafung dan menerbitkan PAK
 Slide 5 sampai 10 menjelaskan terkait contoh rekam capaian iki mandatory pada e-jafung
 Slide 11 sampai 13 menjelaskan contoh input penilaian SKP dalam e-jafung
 Slide 14 sampai 16 menjelaskan contoh mengirim penilaian SKP pada aplikasi ejafung
 Slide 17 sampai 20 menjelaskan contoh verifikasi penilaian admin satker
 Slide 21 sampai 22 menjelaskan contoh mengirim ke atasan langsung pada ejafung
 Slide 23 sampai 26 menjelaskan contoh verifikasi penilaian SKP oleh atasan langsung
 Slide 27 samapai 30 menjelakan contoh konversi angkat kredit pada aplikasi ejafung

 

Dengan pemberlakuan Permenpan 1 penilaian final pada SKP ada pada atasan langsung yang dilakukan secara manual sampai dengan batas 30 Juni 2023

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search