Monev Penyaluran TKDD: KPPN Surabaya I, BPPKAD, DPMD, dan Inspektur Daerah Kab. Gresik, 21/5/2025
TKDD untuk Kemakmuran Rakyat
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disingkat HKPD telah disempurnakan implementasinya dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Pemerintah berupaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, dan produktif.
Pilar utama yang melandasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada empat yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Pembiayaan Utang ke Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Penyaluran TKDD melalui KPPN sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyalurannya. Keberhasilan pembangunan desa merupakan salah satu peran penting yang dimiliki oleh KPPN. KPPN berperan sebagai penyalur TKDD yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada pemda, meningkatkan efisiensi dan koordinasi serta konsolidasi dengan pemda. Meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Sistem ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan secara mudah dengan proses yang sederhana.
Peran KPPN selain sebagai penyalur TKDD, juga melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi penyaluran TKDD. Monev penyaluran TKDD dilakukan dengan tujuan memberikan informasi menyeluruh terkait perkembangan penyaluran TKDD, hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.
Sampai dengan tanggal 21 Mei 2025, KPPN Surabaya I telah manyalurkan TKDD sebesar Rp793.148.394.004,- atau 37,60% dari total pagu Rp2.109.687.452.000,-.
Pagu dan Realisasi Belanja Per-Satker
No |
BA-Satker |
Nama Satker |
KPPN |
Ket |
Jenis Belanja |
Transfer |
|||||
1 |
999-500123 |
KPPN Surabaya I Penyalur Dana Transfer Umum |
031 |
Pagu |
1.262.241.086.000,00 |
Realisasi |
445.672.646.500,00 |
||||
Persentase |
35,31% |
||||
Sisa |
816.568.439.500,00 |
||||
2 |
999-600050 |
KPPN Surabaya I Penyalur Dana Transfer Khusus |
031 |
Pagu |
508.765.912.000,00 |
Realisasi |
149.532.821.100,00 |
||||
Persentase |
29,39% |
||||
Sisa |
359.233.090.900,00 |
||||
3 |
999-700244 |
KPPN Surabaya I Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan |
031 |
Pagu |
338.680.454.000,00 |
Realisasi |
197.942.926.404,00 |
||||
Persentase |
58,45% |
||||
Sisa |
140.737.527.596,00 |
||||
TOTAL TKDD |
Pagu |
2.109.687.452.000,00 |
|||
Realisasi |
793.148.394.004,00 |
||||
Persentase |
37,60% |
||||
Sisa |
1.316.539.057.996,00 |
Bijak dalam Pemanfaatan TKDD
Bijak dalam memanfaatkan TKDD sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat seluruhnya. Pemanfaatan TKDD harus sesuai peruntukannya. Amanah besar yang harus selalu dijaga dengan penuh integritas. Dijaga agar tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Pemanfaatan alokasi TKDD diprioritaskan antara lain untuk: Pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi untuk mendorong percepatan pembangunan desa. Akses jalan dan tersedianya sistem pengairan yang baik akan sangat berperan dalam mendorong produktivitas maupun mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan desa. Pembukaan badan jalan sebagai sarana penghubung rumah tinggal penduduk yang berada di pelosok dan belum memiliki akses memadai ke jalan utama desa. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain penyediaan buku-buku untuk siswa sekolah. Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebagai sarana kegiatan bidang kesehatan untuk penduduk desa. Beberapa di antaranya berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian makanan bergizi bagi balita, penyuluhan kesehatan kepada penduduk, kegiatan dasa wisma, dan lain-lain.
Berintegritas dan amanah harus menjadi mindset bagi seluruh Pengelola TKDD. Rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. TKDD harus bisa dimanfaatkan secara maksimal agar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia segera terwujud. Amiin !
(Warnoto Kepala Subbagian Umum KPPN Surabaya I)