Berita

Seputar KPPN Surabaya I

Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Kemakmuran Rakyat

Monev Penyaluran TKDD: KPPN Surabaya I, BPPKAD, DPMD, dan Inspektur Daerah Kab. Gresik, 21/5/2025

 

TKDD untuk Kemakmuran Rakyat

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disingkat HKPD telah disempurnakan implementasinya dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Pemerintah berupaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, dan produktif.

 

Pilar utama yang melandasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada empat yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Pembiayaan Utang ke Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

 

Penyaluran TKDD melalui KPPN sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyalurannya. Keberhasilan pembangunan desa merupakan salah satu peran penting yang dimiliki oleh KPPN.  KPPN berperan sebagai penyalur TKDD yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada pemda, meningkatkan efisiensi dan koordinasi serta konsolidasi dengan pemda. Meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Sistem ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan secara mudah dengan proses yang sederhana.

 

Peran KPPN selain sebagai penyalur TKDD, juga melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi penyaluran TKDD. Monev penyaluran TKDD dilakukan dengan tujuan memberikan informasi menyeluruh terkait perkembangan penyaluran TKDD, hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.

 

Sampai dengan tanggal 21 Mei 2025, KPPN Surabaya I telah manyalurkan TKDD sebesar Rp793.148.394.004,- atau 37,60% dari total pagu Rp2.109.687.452.000,-.

 

Pagu dan Realisasi Belanja Per-Satker

No

BA-Satker

Nama Satker

KPPN

Ket

Jenis Belanja

Transfer

1

999-500123

KPPN Surabaya I Penyalur Dana Transfer Umum

031

Pagu

1.262.241.086.000,00

Realisasi

445.672.646.500,00

Persentase

35,31%

Sisa

816.568.439.500,00

2

999-600050

KPPN Surabaya I Penyalur Dana Transfer Khusus

031

Pagu

508.765.912.000,00

Realisasi

149.532.821.100,00

Persentase

29,39%

Sisa

359.233.090.900,00

3

999-700244

KPPN Surabaya I Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan

031

Pagu

338.680.454.000,00

Realisasi

197.942.926.404,00

Persentase

58,45%

Sisa

140.737.527.596,00

  TOTAL TKDD

Pagu

2.109.687.452.000,00

Realisasi

793.148.394.004,00

Persentase

37,60%

Sisa

1.316.539.057.996,00

 

Bijak dalam Pemanfaatan TKDD

Bijak dalam memanfaatkan TKDD sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat seluruhnya. Pemanfaatan TKDD harus sesuai peruntukannya. Amanah besar yang harus selalu dijaga dengan penuh integritas. Dijaga agar tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Pemanfaatan alokasi TKDD diprioritaskan antara lain untuk: Pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi untuk mendorong percepatan pembangunan desa. Akses jalan dan tersedianya sistem pengairan yang baik akan sangat berperan dalam mendorong produktivitas maupun mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan desa. Pembukaan badan jalan sebagai  sarana penghubung rumah tinggal penduduk yang berada di pelosok dan belum memiliki akses memadai ke  jalan utama desa. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain penyediaan buku-buku untuk siswa sekolah. Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebagai sarana kegiatan bidang kesehatan untuk penduduk desa.  Beberapa di antaranya berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian makanan bergizi bagi balita, penyuluhan kesehatan kepada penduduk, kegiatan dasa wisma, dan lain-lain.

 

Berintegritas dan amanah harus menjadi mindset bagi seluruh Pengelola TKDD. Rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. TKDD harus bisa dimanfaatkan secara maksimal agar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia segera terwujud. Amiin !

 

(Warnoto Kepala Subbagian Umum KPPN Surabaya I)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I
Gedung Keuangan Negara I Surabaya Lantai IV
Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya
Jawa Timur - 60175

Telepon : (031) 3545639
Surat Elektronik : kppn031@kemenkeu.go.id

Ikuti Media Sosial KPPN Surabaya I

kppnsurabaya1
kppnsurabayasatu
kppnsurabaya1
@kppnsurabaya1
KPPN Surabaya I

 

 

 

 

Search