Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Realisasi Penyaluran DAK Fisik KPPN Surabaya II hingga Kuartal III Tahun 2018

Tahun 2018 telah memasuki kuartal IV. Sampai dengan periode akhir kuartal III (30 September 2018), realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II untuk dua pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya, sebesar Rp.169.520.361.900,- (Seratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) atau sekitar 48,22% dari pagu alokasi DAK Fisik yang dikelola oleh KPPN Surabaya II, yaitu sebesar Rp.351.571.205.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima ribu rupiah), dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi sebesar Rp.325.984.600.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), dan untuk Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp.25.586.605.000,- (dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh enam juta enam ratus lima ribu rupiah).

Pelaksanaan Focus Group Discussion Penyaluran DAK Fisik Tahun 2018 oleh Tim KPPN Surabaya II dan Kanwil DJPb Provinsi Jatim ke kantor BPKPD Kota Surabaya, 16 Agustus 2018

 

Hingga akhir kuartal III tahun 2018, KPPN Surabaya II telah menyalurkan DAK Fisik sampai dengan Tahap II, yaitu masing-masing sebesar 45% dari pagu DAK Fisik per jenis per bidang. Sedangkan untuk penyaluran Tahap III yang rentang waktunya paling cepat bulan September, hingga tulisan ini selesai dibuat, belum ada satupun Pemerintah Daerah yang berstatus layak salur.

Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPPN Surabaya II telah menyalurkan DAK Fisik Tahap II sebanyak enam bidang, terdiri dari tiga bidang DAK Fisik Reguler, yaitu :

  1. Bidang Kesehatan sebesar Rp.11.062.693.350,- (sebelas miliar enam puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
  2. Bidang Pertanian sebesar Rp.2.668.756.500,- (dua miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah); dan
  3. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.4.413.921.750 (empat miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); serta

tiga bidang DAK Fisik Penugasan, yaitu :

  1. Bidang Kesehatan sebesar Rp.43.901.083.350,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
  2. Bidang Jalan sebesar Rp.9.476.288.100,- (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah); dan
  3. Bidang Irigasi sebesar Rp.2.972.438.550,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).

DAK Fisik Tahap II Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hingga saat ini berstatus belum layak disalurkan sebanyak tiga bidang, yaitu :

  1. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan;
  2. DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan; dan
  3. DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketiga bidang tersebut belum memenuhi syarat penyaluran, yaitu belum melakukan proses unggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar ke Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) DAK Fisik 2018.

Sedangkan untuk Pemerintah Kota Surabaya, KPPN Surabaya II telah menyalurkan secara Sekaligus untuk DAK Fisik Reguler Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.896.999.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan Tahap II sebanyak dua bidang DAK Fisik Reguler, yaitu :

  1. Bidang Kesehatan sebesar Rp.5.668.515.000,- (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah); dan
  2. Bidang Sanitasi sebesar Rp.933.326.550,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

 

DAK Fisik Tahap II Tahun 2018 Pemerintah Kota Surabaya yang hingga saat ini berstatus belum layak disalurkan sebanyak satu bidang, yaitu DAK Fisik Reguler Bidang Jalan. Bidang tersebut belum memenuhi syarat penyaluran, yaitu belum melakukan proses unggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar ke Aplikasi OMSPAN DAK Fisik 2018.

Jumlah penyaluran di atas masih mungkin bertambah karena periode penyaluran DAK Fisik Tahap II masih berlangsung hingga akhir Oktober 2018, dengan batas akhir unggah dokumen persyaratan tanggal 22 Oktober 2018.

Besaran penyaluran DAK Fisik Tahap II adalah 45% dari pagu alokasi masing-masing jenis dan bidang. Adapun persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II adalah penyampaian laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Laporan-laporan ini disampaikan secara elektronik melalui OMSPAN.

 

Pelaksanaan Kegiatan dan Capaian Output yang Didanai dari DAK Fisik

 

Sampai dengan tanggal 30 September 2018, nilai distribusi bidang, yaitu penyaluran dari RKUN ke RKUD, jumlahnya sesuai dengan jumlah nominal SP2D BUN, yaitu sebesar Rp.169.520.361.900,- (seratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah). Sedangkan realisasi pembayaran dari RKUD melalui penerbitan SP2D BUD sebesar Rp.90.843.523.487,- (sembilan puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) atau sebesar 53,59% dari distribusi penyaluran melalui RKUN, sehingga masih terdapat sisa dana di RKUD sebesar Rp.78.683.053.613,- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah).

Rincian penerbitan SP2D BUD oleh Pemerintah Daerah dirincikan sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.86.083.412.562,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
  2. Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp.4.760.110.925,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh juta seratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah).

Jumlah kontrak sampai dengan batas terakhir update data kontrak kegiatan, yaitu tanggal 23 Juli 2018 sebanyak 1.352 kontrak dengan total nominal sebesar Rp.325.200.764.282,- (tiga ratus dua puluh lima miliar dua ratus juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) atau setara 92,50% dari total pagu alokasi DAK Fisik tahun 2018.

Rincian daftar kontrak yang telah diinput oleh Pemerintah Daerah dirincikan sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur : Jumlah kontrak sebanyak 1.314 kontrak dengan jumlah total Rp.307.143.397.735,- (tiga ratus tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah);
  2. Pemerintah Kota Surabaya : Jumlah kontrak sebanyak 38 dengan jumlah total Rp.18.057.366.547,- (delapan belas miliar lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

Sampai dengan tulisan ini dibuat, berdasarkan monitoring melalui OMSPAN, belum ada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III, meskipun penyalurannya masih berlangsung hingga bulan Desember mendatang. Meskipun demikian, berdasarkan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III yang salah satunya berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70%, dibandingkan dengan nominal besaran data kontrak yang disampaikan ke KPPN Surabaya II, terdapat potensi tidak salur tahap III yaitu untuk DAK Fisik Reguler Bidang Jalan Pemerintah Kota Surabaya.

 

Identifikasi Jenis dan Bidang DAK Fisik yang Diprediksi Tidak Memenuhi Syarat Penyaluran

 

Sampai dengan tanggal 30 September  2018 terdapat dua bidang DAK Fisik yang diprediksi tidak memenuhi syarat penyaluran, baik pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Surabaya, yaitu :

  1. DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Penyediaan Sistem Pemantauan Kualitas Air secara Kontinyu, Otomatis, dan Online pada Subbidang Kehutanan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sesuai Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa nomor S-3084/PB.2/2018 tanggal 4 April 2018, Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat rekomendasi untuk disalurkan secara bertahap dan sekaligus. Khusus untuk Kegiatan Penyediaan Sistem Pemantauan Kualitas Air secara Kontinyu, Otomatis, dan Online pada Subbidang Kehutanan yang mendapatkan rekomendasi untuk disalurkan secara sekaligus sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) tidak disalurkan karena hingga batas akhir update data kontrak tanggal 23 Juli 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum melakukan perekaman data kontrak sama sekali dengan alasan pembatalan lelang.

 

  1. Dak Fisik Reguler Bidang Jalan pada Pemerintah Kota Surabaya.

Tidak akan salur Tahap III karena hingga batas akhir update data kontrak tanggal 23 Juli 2018, Pemerintah Kota Surabaya hanya menginput kontrak sebesar Rp.6.367.288.456,- (enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) dari pagu sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau setara dengan 63,67% dari pagu. Hal ini berarti Pemerintah Kota Surabaya tidak akan bisa menginput Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan (NRPK) sebesar minimal 70% dari pagu alokasi, mengingat NRPK dihitung berdasarkan nilai kebutuhan dana yang jumlahnya maksimal sebesar jumlah yang telah diinput Pemda ke dalam Daftar Kontrak Kegiatan melalui Aplikasi OMSPAN. Karena total penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Tahap II telah mencapai 70% dari pagu, maka diasumsikan Pemerintah Kota Surabaya telah terpenuhi kebutuhan dana untuk DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, sehingga Tahap III tidak akan disalurkan. Sesuai pasal 80 dan pasal 81 PMK Nomor 112/PMK.07/2017, penyaluran DAK Fisik Tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, dengan salah satu syarat penyaluran berupa laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.

 

 

Ditulis oleh : Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

Penulis adalah verifikator, dan Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 pada KPPN Surabaya II.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024