Selamat Hari Anak Nasional!
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak langsung terhadap pendidikan dan kesehatan anak Indonesia sehingga berpotensi mengurangi kualitas sumber daya manusia generasi penerus bangsa. Meskipun demikian, Pemerintah tidak menyurutkan komitmen untuk memberikan perhatiannya karena anak-anak merupakan sumber daya manusia yang nantinya akan melanjutkan dan mengisi pembangunan menuju Indonesia Maju 2045. Berbagai program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk mendukung proses adaptasi dengan tatanan baru pascapandemi agar hak-hak dasar anak tetap terlindungi. Tujuan ini selaras dengan tema peringatan Hari Anak Nasional 2022, yaitu "Anak Terlindungi, Indonesia Maju."
Jika dirunut ke belakang, Pemerintah telah sejak lama memberikan jaminan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Pada Tanggal 23 Juli 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak diterbitkan. Sejak saat itu, berbagai upaya perlindungan dan program kesejahteraan anak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum dari Negara, terlebih kemudian pada tanggal 19 Juli 1984, Presiden Indonesia saat itu, Soeharto, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Dari sisi fiskal, Negara juga memberikan jaminan peningkatan pendidikan anak-anak Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-4 pasal 31 ayat 4, yang berbunyi:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional."
Sejak tahun 2010, APBN telah memenuhi klausul tersebut, selain dari pengalokasian langsung melalui Kementerian Negara/Lembaga yang menangani bidang pendidikan, juga melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah, khususnya dalam bentuk Dana Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN Surabaya II turut hadir mendukung pendidikan anak Indonesia melalui penyaluran DAK Fisik—khususnya Bidang Pendidikan—sejak tahun 2017; Dana BOS sejak tahun 2020; dan penyaluran Dana BOP Pendidikan tahun 2022. Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,8 triliun dari alokasi pagu Rp2,7 triliun. Terbaru, KPPN Surabaya II menyalurkan kembali Dana BOS Reguler Tahap II Gelombang II untuk 820 sekolah di Kota Surabaya (jenjang SD dan SMP) dan Provinsi Jawa Timur (jenjang SMA, SMK, dan SLB) melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Juli 2022.
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk Dana BOP Tahun Anggaran 2022, KPPN Surabaya II telah menyalurkan sebesar Rp38,15 miliar yang terdiri atas Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Dana BOP Kesetaraan. Pagu Alokasi Dana BOP PAUD Tahun 2022 yang dikelola KPPN Surabaya II sebesar Rp71,3 miliar, dan Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp5,1 miliar.
Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Sedangkan Dana BOP Kesetaraan merupakan dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baik Dana BOS maupun Dana BOP, keduanya disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing satuan pendidikan. Sehingga tidak perlu melalui jalur birokrasi yang rumit, menjamin transparansi, akuntabel, dan efisien. Perlu diingat bahwa posisi KPPN adalah sebagai penyalur, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses uji kelayakan satuan pendidikan penerima dana, maupun penampungan dana. Semua jenis layanan di KPPN Surabaya II tidak dipungut biaya.
Mari bersama KPPN Surabaya II mengawal pelaksanaan program-program dukungan dari APBN agar dapat tersalurkan dengan baik demi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Selamat Hari Anak Nasional! Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Penulis: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II).
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi KPPN Surabaya II maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tulisan Terkait: