Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Peranan KPPN Surabaya II dalam Implementasi Digital Payment-Marketplace

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kita rasakan hingga saat ini mengubah tatanan hidup masyarakat, khususnya cara kita berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain, termasuk mekanisme transaksi perdagangan. Selama pandemi, transaksi daring meningkat signifikan, didukung dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak fisik dan bekerja dari rumah. Tatanan hidup baru ini juga berdampak pada mekanisme kegiatan operasional pada instansi pemerintah, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa yang kini bisa dilakukan secara daring berkat adanya inovasi Digital Payment-Marketplace.

Digital Payment-Marketplace merupakan suatu sistem aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dan bank Himbara, di mana aplikasi ini mengintegrasikan satker pengguna APBN, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam suatu hubungan timbal balik yang tak terpisahkan. Digital Payment-Marketplace yang di kembangkan oleh bank Himbara ini antara lain adalah DigiPay002 untuk Bank BRI; DigiPay008 untuk Bank Mandiri; dan DigiPay009 untuk Bank BNI.

 

Dalam rangka perluasan implementasi aplikasi Digital Payment-Marketplace, pada tanggal 10 Juni 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II mengundang bank Himbara di wilayah Kota Surabaya untuk melakukan diskusi dan penguatan kolaborasi. Diskusi difokuskan pada strategi pengembangan sistem DigiPay, dan pembentukan tim pendampingan kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Surabaya II, serta melakukan sosialisasi, perekrutan dan pendampingan kepada UMKM binaan agar dapat ikut serta sebagai vendor dalam sistem DigiPay.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui masih terdapat beberapa kendala yang perlu segera diselesaikan, antara lain seperti masih minimnya pemahaman satuan kerja terkait proses bisnis DigiPay yang dianggap kompleks karena terdiri atas rangkaian proses mulai dari pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang, dan Bendahara. Kendala lain berupa kurangnya kesadaran satuan kerja untuk beralih dari transaksi tunai ke cashless (pembayaran tanpa uang tunai) karena belum terbiasa dengan perubahan yang terjadi. Dalam diskusi tersebut, juga dibahas mengenai beberapa permasalahan teknis seperti ditemukannya rekening vendor yang tidak sama dengan bank payroll, serta Pemanfaatan Cash Management System (CMS) yang belum optimal pada pengguna APBN.

Beberapa manfaat yang didapatkan melalui transaksi di DigiPay antara lain kemudahan dan cepatnya proses pembayaran karena tidak terdapat batasan waktu maupun lokasi untuk melakukan transaksi. Transaksi melalui DigiPay juga berarti turut serta mendukung program pemerintah, yaitu pembayaran tanpa uang tunai (cashless) karena metode pembayaran pada DigiPay terdapat dua pilihan, yaitu transfer CMS atau menggunakan kartu kredit pemerintah. Dua opsi pembayaran ini memberikan keleluasaan dan kenyamanan bagi satuan kerja pengguna APBN dalam melakukan transaksi. Mereka bisa bebas dalam memilih cara pembayaran yang dianggap paling aman serta menguntungkan.

Manfaat lain juga akan turut dirasakan oleh UMKM yang menjadi vendor, karena melalui DigiPay, UMKM dapat membidik konsumen dari institusi pemerintah, sehingga dapat membuka target pasar yang lebih luas untuk berkompetisi dan berpotensi meningkatkan penjualan. Dengan menggunakan mekanisme pembayaran yang disediakan di DigiPay, proses transaksi menjadi lebih ringkas karena dilakukan melalui transfer via aplikasi DigiPay. Selain itu, keamanan data pengguna (user) dan transaksi juga lebih terjamin, sehingga mengurangi risiko kejahatan yang lebih rentan terjadi dalam transaksi tunai. Segala kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan DigiPay seharusnya lebih dari cukup untuk mendorong minat UMKM yang mencoba mengembangkan pasar usaha dengan berpartisipasi sebagai vendor di dalamnya.

 

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) maupun KPPN Surabaya II.

Penulis: Lukman Asmarghandy (Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Surabaya II).

 

Artikel berjudul sama telah dipublikasikan pada harian Surabaya Pagi edisi Kamis (23/6/2022). Baca versi daringnya di sini.

 

Artikel Terkait:

  1. KPPN Surabaya II Mengedukasi Satuan Kerja tentang Ketentuan Baru Perpajakan;
  2. DigiPay, Lebih dari Sekadar Platform Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  3. Beda Marketplace Pemerintah dan Swasta;
  4. Kepala KPPN Surabaya II: Perubahan Besar di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara akan Segera Diimplementasikan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024