Pada pekan kedua September 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Dana BOP Kesetaraan Tahap II Gelombang I Tahun Anggaran 2022 untuk 2.152 satuan pendidikan anak usia dini di Kota Surabaya melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai sebesar Rp.25.907.866.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Detail penyaluran seperti berikut:
- Dana BOP PAUD Tahap II Gelombang I Tahun 2022 disalurkan sebesar Rp24.274.432.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk 2.130 satuan pendidikan anak usia dini melalui SP2D tertanggal 9 September 2022; dan
- Dana BOP Kesetaraan Tahap II Gelombang I Tahun 2022 disalurkan sebesar Rp1.633.434.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk 22 satuan pendidikan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui SP2D tertanggal 6 September 2022.
Dengan demikian, sampai dengan artikel ini dipublikasikan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan Dana BOP PAUD Tahun 2022 sebesar Rp59.860.557.000,00 (lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari pagu sebesar Rp71.337.040.000,00 (tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah). Sedangkan total penyaluran Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp4.205.759.000,00 (empat miliar dua ratus lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dari pagu alokasi sebesar Rp5.144.650.000,00 (lima miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Mulai tahun 2022, KPPN Surabaya II turut menyalurkan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Penyaluran dilakukan langsung melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan terkait sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 31/KM.7/2021 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Penyaluran kedua jenis BOP Pendidikan ini dilakukan melalui dua tahapan dengan ketentuan berikut:
- Tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% dari pagu alokasi; dan
- Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% dari pagu alokasi.
Sesuai pasal 12 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penghitungan alokasi Dana BOP Pendidikan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Seperti halnya Dana BOS Reguler, satuan biaya Dana BOP Pendidikan juga dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
Artikel Terkait: Mulai Tahun 2022, KPPN Surabaya II Juga Salurkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Penulis: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II).