Pada tanggal 2 Februari 2022, Kepala KPPN Tanjung Redeb mengikuti Kick Off Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Internalisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Guna mendukung implementasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di daerah, KPPN Tanjung Redeb menyelenggarakan GKM Internalisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dengan Kepala KPPN Tanjung Redeb sebagai narasumbernya (4/2). Di tahun 2022 ini, Pemerintah tidak hanya akan berfokus pada peningkatan sisi fiskal seperti penerimaan negara yang terus pulih, tetapi juga pada sisi reformasi.
⠀⠀ ⠀ ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Salah satunya reformasi penganggaran fiskal daerah melalui penetapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-Undang yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan, mendorong kinerja layanan publik yang lebih optimal, serta meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Tanjung Redeb memaparkan 4 Pilar HKPD yang merupakan peran KPPN dalam implementasi HKPD. Keempat pilars tersebut yaitu Pengembangan Sistem Pajak yang Efisien, Penguatan Kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, dan Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat-Daerah.
