Potensi ekonomi pedesaan di Indonesia sangatlah beragam, mulai dari potensi pariwisata hingga sumber daya alam yang bisa diolah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Potensi ekonomi pedesaan di Indonesia sangatlah beragam, mulai dari potensi pariwisata hingga sumber daya alam yang bisa diolah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi kita semua. Adanya pandemi penyakit menular COVID -19 menyebabkan ekonomi di seluruh dunia melemah, tak terkecuali Indonesia. Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Sosial Distancing menjadi alternatif untuk mengurangi penularan penyakit COVID-19.
Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk membangkitkan ekonomi salah satunya dengan cara refocusing belanja Penanganan Pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE-6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 dan relaksasi penilaian IKPA belanja kementerian negara/lembaga yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-258/PB/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di atas diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA.
Selama masa darurat covid ini, Kantor Wilayah DJPb dan KPPN tetap memberikan pelayanan perbendaharaan dengan mempertimbangkan protocol kesehatan penanganan covid-19 sampai ada penetapan kondisi lebih lanjut.
Untuk layanan pengajuan SPM ke KPPN sekarang menggunakan aplikasi e-SPM yang dapat diakses menggunakan internet. Terdapat beberapa ketentuan tentang pengajuan SPM oleh satuan kerja kepada KPPN untuk mencairkan alokasi dananya yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini berlaku selama periode masa darurat covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
DEFINISI IKPA
Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L).
Tarakan, 16/03/2021 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan mendapat Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Senin, (21/12/2020).
Munculnya virus jenis baru yang disebut COVID-19 ini menjangkit hampIr seluruh populasi di dunia. Virus ini menular dengan sangat cepat dari satu orang ke orang lain melalui droplet (tetesan kecil) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat sehingga tidak bisa bertahan di udara. Droplet dengan cepat jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402