Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Artikel

Seputar Artikel KPPN Tarakan

KPPN Tarakan Raih Predikat "Sangat Baik" pada Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tarakan kembali menorehkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026, KPPN Tarakan memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 94,2 atau 4,71 pada skala 5, dengan predikat mutu pelayanan A (Sangat Baik). Capaian tersebut mencerminkan komitmen KPPN Tarakan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan para pengguna layanan.

Pelaksanaan SKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei dilaksanakan secara mandiri oleh KPPN Tarakan dengan menggunakan kuesioner yang mengukur sembilan unsur pelayanan, yaitu persyaratan, sistem dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Hasil survei ini menjadi salah satu instrumen evaluasi untuk memastikan kualitas pelayanan publik terus mengalami peningkatan secara berkelanjutan. Survei pada Triwulan II Tahun 2026 melibatkan 37 responden yang merupakan pengguna layanan KPPN Tarakan. Sebagian besar responden berasal dari instansi pemerintah dengan jenis layanan yang paling banyak dimanfaatkan adalah penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non-LS, disusul layanan konsultasi kepada stakeholder. Partisipasi para pengguna layanan tersebut menjadi dasar dalam mengukur tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan KPPN Tarakan.

Berdasarkan hasil pengolahan data, seluruh unsur pelayanan memperoleh kategori A (Sangat Baik). Unsur kemudahan prosedur dan perilaku petugas menjadi aspek dengan nilai tertinggi, masing-masing sebesar 4,78, yang menunjukkan bahwa proses layanan semakin mudah dipahami dan didukung oleh pelayanan petugas yang profesional, ramah, serta responsif. Sementara itu, unsur kesesuaian produk dengan standar dan ketepatan waktu penyelesaian layanan menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan ke depan. Sebagai tindak lanjut atas hasil survei tersebut, KPPN Tarakan telah menyusun sejumlah langkah perbaikan, antara lain memperkuat komitmen penyelesaian layanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan, mengoptimalkan pelaksanaan layanan melalui penugasan Customer Service Officer (CSO) dari seksi teknis, serta meningkatkan pemahaman pengguna layanan mengenai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjawab kebutuhan para stakeholder secara lebih optimal.

Capaian SKM KPPN Tarakan juga menunjukkan tren yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2020 hingga Triwulan II Tahun 2026, kualitas pelayanan publik secara konsisten berada pada kategori sangat baik. Nilai SKM meningkat dari 91 pada tahun 2020 menjadi 92,8 pada tahun 2021 dan 93 pada tahun 2022, kemudian mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 97 pada tahun 2023. Meskipun pada tahun 2024 nilai SKM sedikit terkoreksi menjadi 96,6, tingkat kepuasan masyarakat tetap berada pada level yang tinggi. Selanjutnya, pada tahun 2025 nilai SKM kembali meningkat menjadi 97, sebelum berada pada angka 96,2 hingga Triwulan II Tahun 2026. Tren tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya perbaikan yang dilakukan KPPN Tarakan mampu menjaga kualitas pelayanan publik secara berkesinambungan dan mempertahankan kepercayaan para pengguna layanan dari tahun ke tahun.

Melalui hasil SKM ini, KPPN Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, dan perbaikan berkelanjutan. Masukan dari para pengguna layanan akan senantiasa menjadi dasar dalam penyempurnaan proses bisnis dan inovasi pelayanan, sehingga KPPN Tarakan dapat terus memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, serta memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholder dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang semakin berkualitas.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search