Persyaratan
Pengajuan Uang Persediaan (UP)
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan UP
Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
- Surat Permohonan Persetujuan TUP
- Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan
- Surat Pernyataan TUP
Mekanisme dan Prosedur
Proses Persetujuan UP
- Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi PDMS melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI
- Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN
- Atasan Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP
- Pegawai Seksi PDMS menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Proses Persetujuan TUP
- Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi PDMS menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb
- Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI
- Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN
- Atasan Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP
- Pegawai Seksi PDMS menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

