Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Kode Etik DJPb

Definisi

Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode-kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu.

Dasar Hukum
Tujuan Kode Etik

5 Kode Etik DJPb

1. Etika dalam Bernegara

1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
9. Tidak menerima imbalan/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban;
10. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
11. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA;
12. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan; dan
13. Tidak secara aktif menjadi simpatisan partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon legislatif.

2. Etika dalam Berorganisasi
3. Etika dalam Bermasyarakat
4. Etika terhadap Diri Sendiri
5. Etika terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search