Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode-kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu.
5 Kode Etik DJPb
1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
9. Tidak menerima imbalan/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban;
10. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
11. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA;
12. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan; dan
13. Tidak secara aktif menjadi simpatisan partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon legislatif.

