Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Penyelesaian Retur SP2D

Persyaratan
  1. Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/ Web Portal SAKTI
  4. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan)
  5. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Mekanisme dan Prosedur

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search